News Video

Buntut Dualisme Kepemimpinan, Kemendikbud-Ristek Resmi Menutup Kampus ITM

Kementerian Pendidikan resmi mencabut izin Perguruan Tinggi Swasta Yayasan Dwiwarna, kampus Institut Teknologi Medan (ITM).

Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kementerian Pendidikan resmi mencabut izin Perguruan Tinggi Swasta Yayasan Dwiwarna, kampus Institut Teknologi Medan (ITM).

Pencabutan izin tersebut disampaikan melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera Utara (Sumut) melalui surat keputusan.

Surat keputusan itu dikeluarkan langsung oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) Republik Indonesia nomor 438/E/O/2021.

Keputusan itu diambil, karena konflik dualisme yang terjadi ditubuh yayasan tidak kunjung usai.

Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara, Prof Dr Ibnu Hajar mengatakan bahwa per tanggal 4 Oktober 2021, izin kampus ITM resmi dicabut.

"Itu jelas memang sudah, ditutup dan dicabut. Pencabutan izin perguran tinggi dan program studinya, seluruh 10 program studinya kita cabut, mulai 4 Oktober," kata Ibnu kepada Tribun-medan.com, Rabu (6/10/2021).

Ia mengatakan bahwa mulai dikeluarnya surat keputusan tersebut, maka aktivitas kampus sudah tidak berlaku lagi.

"Tidak boleh ada aktivitas kampus lagi, kalau dilaksanakannya menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing. Bila merugikan orang lain, orang yang dirugikan maka boleh menuntut," sebutnya.

Ibnu menjelaskan, untuk para mahasiswa yang terdaftar di kampus ITM, pihaknya akan memfasilitasi untuk kepindahan ke kampus-kampus terdekat.

"Kita proses, akan kita pindahkan, itu pun sebenarnya tanggungjawab yayasan, tapi kita fasilitasi," katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bagi mahasiswa yang telah melaksanakan sidang akhir. Pihaknya berupaya bisa mengeluarkan ijazahnya.

"Untuk urusan yang sudah tamat, didalam surat keputusan itu, kita ambil posisi untuk memfasilitasi itu, jadi kita lakukan dengan mekanisme kita," tuturnya.

Setelah keluarnya Surat Keputusan dari Menteri Pendidikan tersebut, maka pencabutan izin perguruan tinggi swasta itu bersifat permanen.

Jika pihak Yayasan Dwiwarna ingin membuka kampus ITM kembali, maka harus melewati beberapa prosedur.

"Mekanismenya ikut pembukaan baru, karena ini sudah objek sengketa tata usaha negara, hanya dengan melalui mekanisme pengadilan tata usaha negara baru bisa dibuka kembali," ucapnya.

Sementara itu, salah seorang mahasiswa Putra menyebutkan bahwa, kedatangan para mahasiswa ini ke kantor LLDIKTI Wilayah I Sumut untuk mendengarkan hasil surat keputuasan tersebut.

"Kedatangan kami kesini untuk menjemput surat keputusan penutupan yang telah dijanjikan senin lalu," katanya.

Ia menyebutkan, sebelumnya pihak LLDIKTI telah mengundang mereka untuk datang hadir mendengarkan hasil surat terkait nasib kampus ITM.

"Dari hasil audensi tadi di dalam, bahwasanya hari ini ITM sudah resmi ditutup," ucapnya.

Namun, ia mengaku belum secara langsung melihat surat keputusan yang di berikan oleh Kemendikbud-Ristek untuk yayasan Dwiwarna.

"Tapi sampai ini kami belum mendapatkan suratnya, kita masih menunggu notulensi dari hasil audensi tadi," sebutnya.

Para mahasiswa ini sangat menyayangkan ketidak hadiran pihak yayasan untuk menerima Surat Keputusan itu.

"Sampai hari ini belum ada komunikasi yang jelas terhadap mahasiswa, pertanggngjawaban atas segala macamnya belum ada dari pihak yayasan terhadap mahasiswa," ucapnya.

Salah seorang mahasiswa lainnya, Zein mengungkapkan bahwa ditutupnya kampus ITM karena dampak permasalahan dualisme yang terjadi sejak dua tahun kebelakang.

"Sejatinya kami sangat menyayangkan kampus ITM ini tutup atau dicabut. Ini mungkin puncak permasalahn yang ada," tuturnya.

Zein berharap kepada pihak Yayasan Dwiwarna agar sekiranya bisa bertanggungjawab atas perpindahan para mahasiswa.

"Harapan kami sesuai dengan aturan yang ada, karena perpindahan akademik dan non akademik itu ditanggung oleh pihak yayasan, dan segala kerugian yang disebabkan sama konflik hari ini," pungkasnya.

(cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved