Tentara Desersi Beking Sabu

Kodam II/Sriwijaya Buka Suara Soal Tentara Desersi Beking Pengedar Sabu yang Culik dan Siksa Warga

Daniel Ginting, tentara desersi dari Kodam II/Sriwijaya yang culik dan siksa warga ternyata sudah dipecat dengan tidak hormat

Editor: Array A Argus
HO
Tentara desersi Daniel ginting dan korbannya Fandi Wahyudi 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kodam II/Sriwijaya akhirnya buka suara soal tentara desersi Daniel Ginting yang culik dan siksa warga bernama Fandi Wahyudi di Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Menurut Kepala Penerangan Kodam II/Sriwijaya, Kolonel Caj Jono Marjono, Daniel Ginting berpangkat Sersan Dua (Serda).

Serda Daniel Ginting bukan lagi anggota TNI.

Serda Daniel Ginting sudah dijatuhi sanksi pemecatan dengan tidak hormat (PDTH).

"Sejak 15 Juli 2021, Pengadilan Militer 01/Palembang sudah mengumumkan hasil putusan bahwa Serda Daniel Ginting terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana desersi," kata Jono, Rabu (6/10/2021). 

Serda Daniel Ginting juga dijatuhi hukuman satu tahun dan enam bulan penjara.

"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," katanya. 

Baca juga: Fandi Wahyudi Dua Kali Dianiaya Tentara Desersi, yang Pertama Dipukul Pelepah Sawit

Menurut Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, putusan Pengadilan Militer 01/Palembang terhadap Serda Daniel Ginting tertuang dalam Nomor 46-K/PM.I-04/Ad/VI/2021.

Adapun jabatan terakhir Serda Daniel Ginting adalah Komandan Regu (Danru) 3/I/Lipan B Yonif.

"Memerintahkan terdakwa untuk ditahan. Apabila dikemudian hari terdakwa diketemukan/tertangkap," tulis putusan yang diunggah dalam keterangan resmi website Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Meski sudah ada perintah penahanan, nyatanya Serda Daniel Ginting masih berkeliaran.

Dia diduga sengaja pulang ke kampung halaman di Desa Namo Suro, Kecamatan Birubiru, Kabupaten Deliserdang guna menghindari jeratan hukum.

Baca juga: Oknum Polsek Birubiru yang Disinyalir Berkomplot dengan Tentara Desersi untuk Penjarakan Warga

Selama pelariannya, ternyata Serda Daniel Ginting membekingi pengedar sabu bernama Andi.

Serda Daniel Ginting bersama Andi dilaporkan menculik dan menyiksa Fandi Wahyudi, warga Desa Lantasan Baru, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.

Adapun alasan Daniel Ginting dan Andi menculik dan menyiksa Fandi lantaran korban dituduh sebagai 'rusa' alias informan polisi.

Bukan hanya menculik dan menyiksa Fandi, Daniel Ginting bersama Andi juga diduga berniat membunuh Fandi, dengan cara membuang korban ke jurang di Desa Jaranguda, Kabupaten Tanahkaro.(tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved