Breaking News

Cerita Seleb

Terseret Kasus Olivia Nathania, Putri Nia Daniaty, Farhat Abbas Terancam Dilaporkan ke PERADI

Advokat Farhat Abbas ikut turun tangan dalam mencampuri kasus yang menyeret Olivia Nathania. Farhat sendiri adalah mantan ayah sambung Olivia Nathania

Editor: AbdiTumanggor
Kolase
Olivia Nathania Putri Nia Daniaty dan Farhat Abbas. Soal kasus dugaan penipuan berkedok CPNS, Farhat Abbas menduga putri Nia Daniaty hanya jadi kambing hitam. 

Advokat Farhat Abbas ikut turun tangan dalam mencampuri kasus yang menyeret Olivia. Farhat sendiri adalah mantan ayah tiri Olivia. Ia pernah menikah dengan penyanyi Nia Daniaty, ibu kandung Olivia.

TRIBUN-MEDAN.COM - Kuasa hukum lima korban dugaan penipuan rekrutmen CPNS, Odie Hudiyanto mengatakan ada upaya intimidasi terhadap kliennya.

Hal itu dilakukan mantan suami Nia Daniaty, Farhat Abbas yang mencampuri perkara pidana yang menjerat Olivia Nathania.

Farhat dituding melakukan intimidasi terhadap salah satu saksi dugaan penipuan CPNS yakni Agustina.

Agustina yang juga mantan guru Olivia sewaktu SMA sempat dihubungi Farhat Abbas.

Bahkan upaya itu telah dilakukan Farhat sebanyak dua kali.

"Saya buka, ya, yang jelas kemarin kedua kalinya ibu Agustin dapat intimidasi dari Farhat Abbas," ujar Oddie di Polda Metro Jaya, Rabu (6/10/2021).

Farhat diduga menghubungi Agustina sebanyak dua kali.

Saat ditelepon, Agustina tak mengangkat telepon tersebut.

Tak sampai di situ, Farhat juga mengirim pesan WhatsApp kepada Agustina.

Isi pesannya terkait peristiwa yang menjerat mantan anak sambungnya, Olivia Nathania.

"Isi pesannya mengenai penyogokan atau penyuapan. Apa tujuannya supaya korban takut gitu," kata Odie.

Isi pesan dari Farhat itu di antaranya berisikan pasal-pasal terkait penyuapan dan penyogokan.

Foto: Nia Daniaty dan Farhat Abbas.
Nia Daniaty dan Farhat Abbas. (Kolase TribunStyle/instagram)

Odie menyebut hal itu melanggar kode etik sebagai kuasa hukum sebab Farhat berhubungan langsung dengan kliennya bukan dengan dirinya.

"Ya harusnya segala sesuatunya berhubungan kepada saya selaku kuasa hukum korban. Jadi saudara Farhat ini melanggar kode etik di kasus ini," tutur Odie.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved