Khazanah Islam
Hukum Menikah Hamil Duluan dalam Islam, Ternyata Anak yang Lahir Tidak Bernasab ke Ayahnya
Seandainya anak yang pertama laki-laki, lalu lahir kemudian adiknya perempuan, maka dia tidak bisa menjadi wali
TRIBUN-MEDAN.com - Bagaimana hukumnya menikah ketika hamil duluan dalam Islam? Begini penjelasan Buya Yahya.
Zina merupakan perbuatan yang sangat tercela dalam Islam.
Jangankan melakukannya, untuk mendekatinya saja Allah melarangnya.
Baca juga: Surat Yasin 83 Ayat Lengkap Dengan Terjemahan Bahasa Indonesia, Terkandung Kisah Luar Biasa
Baca juga: Hukum Akad Nikah Dua Kali, Begini Penjelasan Buya Yahya : Tidak Ada Nikah di Atas Nikah
Hal ini sebagaimana telah disebutkan dalam Alquran surat Al-Isra Ayat 32,
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلً
Wa lā taqrabuz-zinā innahụ kāna fāḥisyah, wa sā`a sabīlā
Artinya:
"Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32).
Baca juga: DULU Susah, Artis Ini di Kosan Kecil Tidur Berdempetan, Kini Berubah Drastis Punya Rumah Mewah
Sehingga zina termasuk dosa besar yang dilarang oleh Allah.
Karena zina termasuk salah satu godaan terbesar bagi umat manusia.
Maka dari itu, manusia sebaiknya melakukan pernikahan agar terhindar dari zina.
Adapun manusia yang sudah terjerumus ke lubang pezinahan akan menanggung akibatnya.
Bahkan bukan hanya menanggung perbuatan di akhirat, melainkan juga meneriman sanksi di masyarakat.
Terlebih pelaku zina tersebut hamil di luar nikah.
Lantas apa hukumnya menikah ketika hamil duluan?
