News Video

REKAMAN CCTV Pencuri Celana Dalam Gauli Boneka Beruang yang Dirobek pada Bagian Perut

Perilaku tak senonoh dilakukan oleh seorang pria di Banyuwangi yang beraksi mencuri celana dalam wanita.

Editor: M.Andimaz Kahfi

REKAMAN CCTV Pencuri Celana Dalam Gauli Boneka Beruang yang Dirobek pada Bagian Perut

TRIBUN-MEDAN.COM - Perilaku tak senonoh dilakukan oleh seorang pria di Banyuwangi yang beraksi mencuri celana dalam wanita.

Dilansir dari Tribun-video.vom, aksi tersebut dilakukan oleh pemuda berinisial DAV (20), warga Dusun Krajan, Kecamatan Sempu, Banyuwangi.

Tindakan DAV tersebut berhasil terekam CCTV yang terpasang di rumah korban.

Hal itu membuat aksi yang dilakukan pelaku tersebut menjadi viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, tampak DAV masuk ke dalam rumah korban berinisial KW (32).

DAV melakukan aksinya memanjat pagar rumah korban.

Pelaku tampak mengendap-endap lalu mengambil sejumlah celana dalam wanita.

Korban yang mengetahui hal tersebut kemudian melaporkan apa yang dialaminya ke kantor polisi.

Korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi pada Senin 4 Oktober 2021

DAV kemudian ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui semua perbuatannya.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Sempu, Iptu Karyadi pada Selasa (5/10/2021).

Berdasarkan pemeriksaan, DAV mengaku nekat mencuri celana dalam demi memuaskan birahinya.

Ia tergoda saat melihat celana dalam wanita dan menggunakannya untuk fantasi seksual.

"Intinya pelaku ini timbul birahinya melihat dalaman wanita," kata Karyadi.

Gauli Boneka Beruang

Perilaku menyimpang yang dilakukan DAV ternyata tak sampai di situ saja.

Tersangka yang terbilang masih muda tersebut juga nekat melakukan tindakan tak senonoh terhadap sebuah boneka beruang milik warga.

Setelah mencuri celana dalam, DAV melampiaskan nafsunya ke sebuah boneka beruang yang dilubangi.

Foto boneka beruang itu juga tersebar di media sosial.

Dalam foto yang beredar, terlihat boneka beruang tersebut robek di bagian perutnya dan ditemukan lendir.

Korban Maafkan Pelaku

Kerugian akibat pencurian ini tak sampai Rp 2 juta.

Sehingga, pelaku dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).

Selain itu, korban juga sudah memaafkan pelaku dan sepakat berdamai.

Dari kasus ini, terungkap setelah istri korban kehilangan satu set lingerie, dua potong BH, 10 buah CD orang dewasa dan 3 buah CD anak-anak.

(TribunWow.com/Rilo)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved