Divonis Terima Suap, Mantan Bupati Labura Haji Buyung Kembali Didakwa Korupsi Dana PBB

Kharuddin Syah Sitorus alias Haji Buyung, mantan Bupati Labura kembali diadili dalam kasus tindak pidana korupsi

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN / Gita Tarigan
Terdakwa mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Kharruddin Syah alias Haji Buyung jalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (8/4/2021). 

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam  Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Subsidiar, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," urai Jaksa.

Usai mendengar dakwaan Jaksa Majelis Hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu menunda sidnag pekan denga denga agenda keterangan saksi-saksi karena tim penasihat hukum (PH) terdakwa, tidak menyampaikan keberatan.

"Kalau begitu langsung pembuktian ya pak Jaksa? Baik ya, memerintahkan JPU menghadirkan kembali terdakwa pekan depan," pungkas hakim.(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved