Divonis Terima Suap, Mantan Bupati Labura Haji Buyung Kembali Didakwa Korupsi Dana PBB
Kharuddin Syah Sitorus alias Haji Buyung, mantan Bupati Labura kembali diadili dalam kasus tindak pidana korupsi
Editor:
Array A Argus
TRIBUN MEDAN / Gita Tarigan
Terdakwa mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Kharruddin Syah alias Haji Buyung jalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (8/4/2021).
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Subsidiar, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," urai Jaksa.
Usai mendengar dakwaan Jaksa Majelis Hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu menunda sidnag pekan denga denga agenda keterangan saksi-saksi karena tim penasihat hukum (PH) terdakwa, tidak menyampaikan keberatan.
"Kalau begitu langsung pembuktian ya pak Jaksa? Baik ya, memerintahkan JPU menghadirkan kembali terdakwa pekan depan," pungkas hakim.(cr21/tribun-medan.com)