Nekat Curi Alat Press Seberat 30 Kg dari Kantor Polda Sumut, Jepri Tarigan Divonis Penjara 30 Bulan

Jepri Tarigan alias Boro itu nekat mencuri barang milik Polda Sumut seberat 30 Kg.

Tayang:
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA TARIGAN
Sidang vonis terdakwa Jepri Tarigan alias Boro di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (12/10/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN -  Jepri Tarigan alias Boro itu nekat mencuri barang milik Polda Sumut seberat 30 Kg.

Kini akibat perbuatannya, warga Bangun Mulia kecamatan Medan Ampas itu, divonis dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (12/10/2021).

"Menjatuhkan terdakwa Jepri Tarigan Alias Boro dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Hakim Ketua Denny Lumban Tobing.

Dikatakan Hakim, Jepri terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian mengambil barang berupa alat press merek Graseby Specac yang mempunyai berat beban 30 Kg.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 363 ayat 5 e KUHP," kata hakim.

Usai mendengar vonis hakim, terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Vonis tersebut lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anwar Ketaren yang menuntut terdakwa 3 tahun penjara.

Dikatakan Jaksa dalam dakwaannya bahwa perkara itu berawal pada Jumat, 30 Juli 2021, sekitar Pukul 08.00 WIB.

Saat itu terdakwa datang dan memanjat dinding tembok di belakang ruangan Labfor Uji Balistik Polda Sumut, yang diatasnya sudah terpasang kawat duri.

"Kawat duri tersebut dirusak, sehingga terdakwa pun masuk ke dalam ruangan Labfor Uji Balistik Polda Sumut, lalu mengambil barang berupa alat khusus Kepolisian Graseby Specac yang mempunyai berat beban 30 Kg. Lalu memindahkan dan meletakannya ke atas meja yang berada di depan ruangan Labfor Uji Balistik tersebut," kata Jaksa.

Namun belum sempat membawa kabur barang tersebut, terdakwa mendengar suara berteriak maling, hingga terdakwa pun langsung melarikan diri ke arah depan pintu keluar dari kantor Polda Sumut.

"Saat itulah terdakwa langsung ditangkap," kata jaksa.

Ia mengatakan, barang tersebut diambil oleh terdakwa, dengan maksud untuk dijualkan kembali kepada orang lain sehingga mendapat keuntungan.

"Akibat dari perbuatan terdakwa, Polda Sumut mengalami kerugian sebesar Rp 30 Juta," pungkas jaksa.(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved