KRONOLOGI Bu Camat Diduga Selingkuh dengan Suami Anggota DPRD

Saat dicek handphonenya, ada bukti percakapan mereka melakukan hubungan suami istri

Editor: Dedy Kurniawan
Ist
Ilustrasi Bu Camat Pelakor Zina sama Suami Anggota DPRD 

TRIBUN-MEDAN.com - Oknum camat di Aceh Tenggara dituduh telah berzina dengan oknum pejabat Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Dua pejabat itu diduga berzina di Jakarta, setelah dibongkar oleh istri sah.

Diketahui oknum camat itu berinisial DP, wanita yang sudah bersuami.

Sementara, pria yang menjadi selingkuhannya adalah AM, suami dari anggota DPRD Tanjung Balai, CB.

Perselingkuhan itu terbongkar setelah CB mengetahui hubungan suaminya dengan DP tersebut.

Baca juga: Mengapa Nabi Isa Dilahirkan Tanpa Ayah, Terjawab di Al Quran, Lengkap Kisah Hidup Ibunya Maryam

Baca juga: Kisah Heroik Nabi Daud hingga Jadi Raja, Menelusuri Isi Kitab Zabur dalam Al Quran

Tak mau dituduh berzina, DP melapor balik keluarga Chairunnisa atas tuduhan penganiayaan.

CB melaporkan DP ke polisi karena telah merebut suaminya.

"Iya, kemarin dia (Chairunnisa Batubara) melaporkan suaminya ketangkap tangan sedang berduaan dengan wanita lain di tempat terbuka di Kota Medan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung, Selasa (12/10/2021).

Baca juga: Perdana Depan Publik, Manjanya Arya Saloka ke Putri Anne, Tersorot Kamera Buat Fans Baper

Baca juga: Dulu Artis Cantik Ini Dicerai Gusti Randa, Lalu Rujuk Sudah 24 Tahun, Nasibnya Kini Berubah

Baca juga: DULU Siksa Manohara Sejak Malam Pertama, Kini Pangeran Fakhry Kena Karma Bobroknya Terbongkar

"Saat dicek handphonenya, ada bukti percakapan mereka melakukan hubungan suami istri. Setelah suami ini mengakui dibawalah ke kantor polisi," sambungnya.

Rafles pun membantah bahwa terlapor digerebek oleh pihaknya di hotel sekitar Medan.

Dikatakannya, berdasarkan pesan yang ada di handphone AM, diketahui terjadi hubungan suami istri AM dan DP di salah satu hotel wilayah Jakarta.

"TKP nya itu di hotel yang ada di Jakarta. Atas dasar itu dibawa ke kantor ke polisi dilaporkan masalah perzinahan 284 KUHP. Karena TKP nya di Jakarta, maka dilimpahkan ke Polda Metro Jaya melalui Polda Sumut nantinya," sebutnya.

"Kalau kedua terlapor enggak bisa ditahan. Karena kalau kasus zina enggak bisa ditahan," tutupnya.

Baca juga: Video Gisel dan Wijin Asyik Dua-duaan Lakukan Ini, Sorot Goyangan Kencang Manggut-manggut

Mengaku Dianiaya

Saat diwawancarai, Desy Permatasari alias DP mengaku dianiaya oleh MJ.

MJ merupakan kerabat dari Chairunnisa Batubara yang bertugas di Kejati Sumut.

Saat MJ menganiaya DP, ada dua perwira polisi yang menyaksikan.

Kedua perwira tersebut adalah Kompol dan Kompol AB.

Kompol D merupakan perwira di Polda Sumut, sementara Kompol AB bertugas di Polres Langkat.

Berkaitan dengan kasus ini, awak media sempat mencari ARB alias Mui di kantornya.

Namun, ARB alias Mui tidak datang bekerja sejak kasus perselingkuhannya terbongkar.

ARM tiba di Kota Medan dan dijemput oleh sopirnya naik Mitsubishi Pajero di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang.

Kemudian, AM mengantarkan DP pulang, lantaran ingin bersama.

Saat tiba di Komplek Citra Garden, Jalan Padang Bulan, tiba-tiba dua unit mobil menyalip kendaraan yang ditumpangi ARM dan Desy.

"Saat saya diantar di depan Komplek Citra Garden, enggak lama kemudian tiba dua mobil lainnya yaitu Fortuner dan Alphard menyetop kendaraan kami," kata korban.

Kemudian, CH, istri AM tiba-tiba turun dan menaiki kendaraan yang korban tumpangi.

Setelahnya, istri Mui meminta sopir turun dan berganti mengendarai kendaraan tersebut.

Di dalam mobil, kata Desy, CH istri AM mengancam dirinya lantaran dituduh sebagai pelakor.

Singkat cerita, DP dibawa bersama dengan Mui ke rumah MJ, di Komplek Tasbih II.

MJ merupakan kerabat dari CH, yang kini bertugas di Kejati Sumut.

Sesampainya di sana, kata DP, ia langsung dipukul oleh MJ tanpa bertanya-tanya terlebih dahulu.

"Muka saya langsung dipukulnya," ucap DP.

Tak berapa lama setelah diinterogasi di rumah MJ, perselingkuhan keduanya terungkap.

Suami DP berinisial B kemudian tiba di kediaman MJ.

Tujuannya, agar MJ dan keluarganya tidak menganiaya korban.

Saat itu, B, suami DP minta MJ (oknum jaksa), CH (istri Mui), RCD (istri MJ) dan AS (kakak CH) untuk membawanya ke polsek terdekat agar tidak terjadi aksi penganiayaan tersebut.

"AS yang paling menyiksa saya. Saya berusaha lari, terus dipukulnya lagi," jelasnya.

Bahkan, sambungnya, penganiayaan tersebut menyita perhatian keluarga lain yang kebetulan aparat penegak hukum berpangkat Kompol berinisial D yang bertugas di Polda Sumut.

Tak lama berselang, datang Kompol AB dan istri yang bertugas di Polres Langkat.

"Kompol AB datang sama istrinya belakangan, mereka tidak ikut menganiaya," jelas dia.

Suami korban menyesalkan tindakan penganiayaan ini.

Sebab, persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Namun sebaliknya, persoalan ini menjadi panjang lantaran CH, istri Mui dan keluarganya yang diduga menganiaya korban, masih saudara kandung dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai berinisial MS yang terjerat suap dan korupsi.

"Akhirnya kami bisa keluar dari rumah MJ sekitar jam 6 pagi. Bukti penganiayaan berupa visum dari Rumah Sakit Pringadi Medan sudah kami serahkan juga kepada polisi saat melapor," ungkapnya.

Diamankan polisi

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap oknum pejabat yang bertugas di Kota Tanjungbalai.

Diamankannya oknum tersebut saat bersama wanita yang bukan istrinya.

"Benar ada oknum pejabat di Kota Tanjungbalai yang kita amankan," ujarnya.

Lanjut juru bicara Polda Sumut ini, penangkapan terhadap oknum pejabat itu setelah istri yang bersangkutan melaporkan kasusnya ke Polrestabes Medan tentang dugaan tindak perselingkuhan.

Dalam kasus ini pihak penyidik, masih melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan perselingkuhan terhadap oknum pejabat di Kota Tanjungbalai tersebut.

"Sejauh ini penyidik masih bekerja melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Nanti hasilnya akan kita sampaikan kembali," katanya.

(*/Tribun-Medan.com)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved