Nasib Menantu Nia Daniaty Setelah Diperiksa di Polda Metro, Terbongkar Cara Oi Gaet Korban Ikut CPNS

Suami Olivia Nathania, Rafly N Tilaar, ikut jadi imbas atas kasus istrinya terkait dugaan penggelapan, penipuan CPN

Editor: Salomo Tarigan
INSTAGRAM/OLIVIA DANIATY
Nia Daniaty dan Olivia Daniaty 

TRIBUN-MEDAN.com - Suami Olivia Nathania, Rafly N Tilaar, ikut jadi imbas atas kasus istrinya terkait dugaan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat CPNS.

Alhasil Rafly juga berurusan dengan polisi setelah dilaporkan oleh Karni.

Rafly baru saja menyelesaikan pemeriksaan selama 7 jam di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Dia dicecar 33 pertanyaan oleh penyidik untuk mengetahui apakah dia terlibat atau tidak dengan kasus yang sedang membelit istrinya.

Sementara itu, Rafly mengaku tidak tahu soal semua dugaan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat CPNS.'

Olivia Nathania, anak Nia Daniaty memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Senin (11/10/2021)
Olivia Nathania, anak Nia Daniaty memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Senin (11/10/2021) (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Sehingga dia diperbolehkan untuk pulang.

Setelah ikut terseret, bagaimana dengan pekerjaan Rafly saat ini?

Baca juga: Tanpa Malu Fadel Islami Cerita Malam Pertama dengan Muzdalifah di Kamar Pengantin Mewah Nuansa Emas

Rafly merupakan pegawai di Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Masih (menjadi pegawai di Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)),” singkat Rafly Tilaar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/10/2021).

Sekadar diketahui, kasus ini berawal dari salah satu orang yang mengaku korban, Karni melaporkan Olivia Nathalia dan suaminya, Rafly Novianto ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya.

Baca juga: HEBOH Pemotretan Pengantin Wanita dengan Suami Lumpuh, Bukti Cinta tak Memandang Fisik

Hingga saat ini tercatat jumlah terduga korban yang mengaku tertipu sebanyak 225 orang dengan total kerugian Rp 9.7 miliar.

Diduga Rafly turut menerima tranferan uang dari para korban.

Oi dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Cara Anak Nia Daniaty Gaet Korban

Agustin mengungkapkan bahwa saat itu, para diduga korban diiming-imingi lolos jabatan Pemda DKI jalur pengganti.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved