OKNUM Polisi Berpangkat Brigadir Digerebek Pesta Sabu di Siantar, 13 Paket Narkotika Disita

Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Kristo Tamba mengatakan yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ALIJA
Brigadir ETPS saat menjalani pemeriksaan di Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, Kamis (14/10/2021) 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Brigadir Polisi ETPS yang berdinas di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Simalungun ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar, Kamis (14/10/2021) dini hari.

Dalam penggerebekan itu polisi menangkap Brigadir Polisi ETPS beserta barang bukti 13 paket narkotika, uang tunai Rp 500 ribu dan tiga unit handphone.

Paket narkoba ini diduga hendak digunakan untuk berpesta.

Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Kristo Tamba mengatakan yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan.

"Iya, masih dalam pemeriksaan ya," kata Kristo saat dihubungi via WhatsApp, Kamis (14/10/2021) sore.

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui siapa yang ikut ditangkap bersama Brigadir ETPS.

Jadi Bandar Sabu, Anak Buah Kapolda Sumut Dibekuk di Kediamannya

Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak dibuat malu oleh ulah anak buahnya yang bertugas di Polres Simalungun.

Di tengah upaya pemberantasan narkoba yang digaungkan Polda Sumut, anak buah Kapolda Sumut yang bertugas di Polres Simalungun, yakni Brigadir ETPS malah pesta sabu di kediamannya yang ada di Jalan Melanthon Siregar, Gang Cisadane, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar. 

Bukan cuma pesta sabu saja, Brigadir ETPS yang bertugas di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) ini ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Siantar lantaran menjadi bandar sabu. 
"Iya, saat ini masih dalam pemeriksaan," kata Kasat Res Narkoba Polres Siantar, AKP Kristo Tamba, Kamis (14/10/2021).

Menurut informasi, saat digerebek ditemukan barang bukti berupa 13 paket sabu, tiga unit handphone merk Nokia, Samsung dan Infinix.

Kemudian, ditemukan pula uang Rp 500 ribu.

Semua barang bukti ditemukan di kamar Brigadir ETPS.

Menurut informasi yang berkembang, Brigadir ETPS ditangkap lantaran namanya cukup 'harum' di kalangan pengguna dan pengedar narkoba.

Selama ini, para pecandu dan pengedar narkoba yang ditangkap Polres Siantar disebut-sebut kerap menyebut nama Brigadir ETPS.

Sebagai polisi, Brigadir ETPS begitu leluasa dikabarkan mengedarkan sabu di Kota Siantar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved