News Video

Polda Sumut Upayakan Restorative Justice soal Kisruh Pedagang Dengan Preman Berujung Tersangka

Dimana kedua belah pihak yang sama-sama jadi tersangka penyelesaiannya tidak sampai ke pengadilan.

Penulis: Fredy Santoso |

Kisruh Pedagang Dengan Preman Hingga Berujung Tersangka, Polda Sumut Upayakan Restorative Justice

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Terkait kasus pedagang sayur di Pasar Gambir yang ditetapkan sebagai tersangka, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menyebutkan akan ada upaya penyelesaian kekisruhan itu secara baik-baik.

Adapun langkah-langkah yang akan dilakukan Polda Sumut yakni menggunakan Peraturan Polisi No 8 Tentang penanganan tindak pidana dengan berdasarkan keadilan restoratif justice.

Dimana kedua belah pihak yang sama-sama jadi tersangka penyelesaiannya tidak sampai ke pengadilan.

"Kita percayakan saja, kita akan tetap melakukan pendekatan restorative justice kepada dua belah pihak. Memberikan kesempatan untuk bisa menyelesaikan ini secara baik-baik," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat (15/10/2021).

Lebih lanjut Panca menyebutkan akan mengedepankan pengembalian hak-hak korban yang merasa dirugikan.

"Dan tentu kembali, hak-hak korban khususnya ibu Gea itu harus dikembalikan.
Sebagaimana yang diharapkan oleh ibu Gea," lanjutnya.

Sampai saat ini kasus itu masih bergulir, antara Beni dan Liti Wari Iman Gea, pedagang pun masih menjadi tersangka.

Sementara itu, Kapolda Sumut pun mengemukakan sudah mengevaluasi anggotanya di jajaran Polsek Percut Sei Tuan, yakni dengan pencopotan Kapolsek dan Kanitreskrim.

"Termasuk memberikan tindakan tegas untuk memberikan pemahaman terhadap anggota saya bahwa pendekatan restorative menjadi syarat utama dalam menyelesaikan setiap permasalahan," tutupnya.

(cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved