News VIdeo

Oknum Wartawan Korban Air Keras Tunggu Waktu Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, Polisi Tunggu Jaksa

Polrestabes Medan menegaskan bahwa Persada Sembiring, seorang wartawan yang disiram air keras, statusnya masih terlapor oleh Heri Sanjaya Tarigan.

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polrestabes Medan menegaskan bahwa Persada Sembiring, seorang wartawan yang disiram air keras, statusnya masih terlapor oleh Heri Sanjaya Tarigan.

"Memang benar Heri Tarigan melaporkan Persada pada 11 Agustus 2021. Sampai saat ini kami masih mengumpulkan berkas - berkas terkait laporan itu," kata Kasubbag Humas Polrestabes Medan Kompol Riama, Senin (18/10/2021).

"Status Persada masih terlapor jadi belum ada jadi tersangka," sambungnya.

Sementara itu, Persada Sembiring juga belum dimintai keterangan oleh pihaknya karena kondisinya masih dalam tahap penyembuhan.

Di samping itu, ada Plt Wakasat Reskrim AKP Mardianta Ginting menjelaskan sampai saat ini bukti - bukti laporan Heri ada beragam. Utamanya bukti chatting antara pelapor dengan terlapor yang diduga ada unsur pemerasan.

Dia menjelaskan, awalnya diduga korban Sempana Sembiring (salah satu tersangka dalam kasus penyiraman air keras kepada Persada) memiliki usaha ilegal.

Sehingga, terlapor meminta bulanan sekitar Rp 500 ribu per bulan. Tagihan terlapor pun disanggupi Sempana.

Kemudian, si terlapor mengirim link berita ke si Heri (selalu pekerjaan Sempana) tentang usaha ilegal tersebut dengan kata - kata akan diberitahukan ke Polsek.

"Nah, terlapor minta bulanannya dinaikkan Rp 2 juta per bulan. Ada kesepakatan permintaan itu dipenuhi," sebutnya.

"Kemudian berjalan waktu diminta lagi dinaikkan sampai Rp 4 juta per bulan. Itu semua rekamannya dan screen shoot pesannya. Tapi itu semua disanggupi," tambahnya.

Namun saat muncul permintaan Rp 5 juta, itu lah menjadi titik persoalannya sampai Persada disiram air keras.

Ada pun untuk kasus Persada yang dilaporkan masih akan didalami dalam proses penyidikan oleh Polrestabes Medan.

"Untuk perkembangannya nanti akan kita kabarin," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, lima tersangka yang terseret kasus penyiraman air keras kepada Persada Sembiring tertunduk tak berdaya saat temu pers berlangsung, Senin (2/8/2021).

Usai Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dan Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja memaparkan kronologis kejadian.

Tatan pun langsung menanyai salah satu tersangka yakni Sempurna Sembiring selaku otak dari penyiraman air keras yang terjadi.

Diketahui Sempurna pemilik tempat gelanggang permainan tembak ikan.

"Korban sudah beberapa bulan saya kasih terus setoran. Tapi tidak menjadi jaminan beritanya tidak dinaikkan," kata Sempurna, Senin (2/8/2021).

"Tetap juga diberitakannya. Padahal janjinya setelah disetor, beritanya akan dihapus. Dengan alasan itu lah kami melakukan penyiraman," lanjutnya.

Riko menjelaskan link berita yang terakhir kali dikirim Persada terkait gelanggang permainan Sempurna melanggar protokol kesehatan.

Tatan pun mengungkapkan, sudah sejak Oktober 2020 Sempurna memberikan setoran kepada Persada. Setidaknya sudah delapan kali Sempurna sudah menyetor ke Persada.

Mulai dari angka awal Rp 500 ribu sampai Rp 4 jutaan. Awalnya, lokasi Gelper itu pun sempat ditindak kepolisian karena soal izin.

"Awalnya, beritanya soal dugaan terkait adalah gelanggang permainan game ikan. Namun awal tahun 2021 telah dilakukan penindakan," sebutnya.

"Kemudian para pelaku berencana membuka kembali. Termonitor oleh korban sehingga menyusun berita dan bernegosiasi dengan pelaku," lanjutnya.

Kini, kelima tersangka pun telah disangkakan pasal 355 ayat 1 subsider 353 ayat 2 subsider pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Identitas lima tersangka di antaranya :

1. Sempurna Sembiring sebagai otak pelaku penyiraman (41). Tinggal di Jalan Petunia II Namo Gajah Desa Namo Gajah Kecamatan Medan Tuntungan.

2. Usman Agus sebagai Joki (50), berkediaman di Kampung Sawah Desa Jaya Loka Kecamatan Tebing tinggi Kabupaten Lawang Sumsel.

3. Heri Sanjaya Tarigan sebagai pengkondisi waktu dan tempat pertemuan dengan korban (36), Lingkungan II Namogajah Kelurahan Namo Gajah Kecamatan Medan Tuntungan.

4. Narkis sebagai eksekutor/pelaku penyiraman air keras, Datuk Kabu Pasar III, Wakil Ketua Anak Ranting Pasar Rame Pemuda Pancasila.

5. Iskandar Indra Buana sebagai perekrut pencari eksekutor, Jalan Bunga Kardiol Kelurahan Padang Bambu Kecamatan Medan Tuntungan.

(cr8/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved