News Video
Diduga Informasi Bocor, Razia Rokok Ilegal di Kedai Kelontong Patumbak Tak Temukan Apapun
Ada beberapa toko kelontong yang dirazia petugas, namun tidak ada barang bukti yang didapat karena diduga informasi razia ini bocor ke pedagang
Penulis: Fredy Santoso | Editor: heryanto
Diduga Informasi Bocor, Razia Rokok Ilegal di Kedai Kelontong Patumbak Tak Temukan Apapun
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dinas Perindustrian dan Perdagangan beserta Kanwil Bea Cukai Sumut dan Satpol PP melakukan razia serta sosialisasi terhadap peredaran rokok ilegal yang ada di wilayah Medan dan sekitarnya.
Dalam hal ini Disperindag dan Bea Cukai melakukan razia serta sosialisasi terhadap para pedagang toko kelontong yang menyediakan toko di wilayah Kecamatan Patumbak, Selasa (19/10/2021) yang sebelumnya sudah dilakukan pengintaian.
Ada beberapa toko kelontong yang dirazia petugas, namun tidak ada barang bukti yang didapat karena diduga informasi razia ini bocor ke pedagang sehingga mereka menyembunyikan rokok ilegal.
KUPT Perlindungan Konsumen Disperindag Sumut, Haykal mengatakan razia ini sekaligus memberikan pemahaman kepada pedagang agar tidak menjual dan mengedarkan rokok tanpa logo bea cukai karena bisa merugikan negara.
"Kami dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan dalam hal ini perlindungan konsumen Medan, memberikan sosialisasi kepada para pedagang untuk bisa tidak membeli produk rokok ilegal tanpa cukai, agar masyarakat memahami itu bagian dari perlindungan konsumen.
Sementara itu, Pelaksana Pengawasan Bea Cukai Kanwil Sumut Desmon Ginting mengatakan razia ini akan dilakukan selama sepekan kedepan.
Namun dalam razia di Kecamatan Patumbak yang sebelumnya telah diintai tak menemukan rokok ilegal.
Di dalam toko kelontong para pedagang tak ditemukan rokok yang dicurigai.
Dalam razia ini petugas juga menggunakan alat pendeteksi hologram pada segel rokok.
"Jadi karena mungkin beberapa hal dan informasi dari masyarakat belakangan ini banyak rokok ilegal yang beredar di wilayah kita ini khususnya di wilayah Medan. Untuk ini kita sudah ada memeriksa beberapa toko, namunmasih tidak ditemukan yang namanya rokok ilegal," kata Pelaksana Pengawasan Bea Cukai Kanwil Sumut Desmon Ginting.
Selanjutnya ia pun menghimbau supaya pedagang tidak menjual rokok tanpa label bea cukai. Selain merugikan negara, rokok ilegal juga dianggap berbahaya bagi konsumen lantaran luput dari pengawasan.
"Nanti menyesuaikan di lapangan, kalau ditemukan rokok ilegal nanti kita hitung kerugiannya, apakah jenisnya SKM, SPM atau SKT, seperti itu. Kalau secara kasat mata, rokok itu yang dikatakan sah atau ilegal itu dilekati pita cukai," ucapnya.
(cr25/tribun-medan.com)
Diduga Informasi Bocor
razia
rokok ilegal
Kedai Kelontong
Patumbak
Disperindag
Bea Cukai
Tribun Medan
News Video
9 Orang Anggota LSM Diduga Memeras Keluarga Pelaku Pemerkosaan, Minta Uang Damai Rp 200 Juta |
![]() |
---|
Mahfud MD: Ada yang Bergerilya Ingin Ferdy Sambo Dibebaskan, Gerakan Bawah Tanah |
![]() |
---|
Kejagung: Bharada E adalah Pelaku Utama, Tuntutan 12 Tahun Tak akan Direvisi |
![]() |
---|
Kali Ini Gibran Mengaku Siap Maju Pilgub, Tapi Nunggu Ketua Umum Megawati Dulu |
![]() |
---|
HEBOH Seekor Buaya Antarkan Jasad Balita ke Pinggiran Sungai, Video Beredar di Media Sosial |
![]() |
---|