Ditahan Otoritas Malaysia, 10 Nelayan Asal Sumut Akhirnya Dilepas dan Dipulangkan

10 nelayan asal Sumut yang sempat ditahan otoritas Malaysia akhirnya dilepas dan dipulangkan. Hari ini, Kamis (21/10/2021) mereka tiba di Belawan

Tayang:
Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ARJUNA BAKKARA
10 nelayan asal Sumut yang sempat ditahan Agengy Penguatan Maritim Malaysia (APMM) akhirya tiba di Belawan, Kamis (21/10/2021).(TRIBUN MEDAN/ARJUNA BAKKARA) 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN- Sebanyak 10 nelayan asal Sumut yang sempat ditahan otoritas Malaysia akhirnya dilepas dan dipulangkan.

Hari ini, Kamis (21/10/2021), ke 10 nelayan asal Sumut itu tiba di Pelabuhan Belawan.

Menurut informasi, 10 nelayan asal Sumut yang sempat ditahan penegak hukum Malaysia diantaranya Muhammad Ali Hatari (19) Abdulah Sani (25) Agus Syahputra (25) dan Robi Hermanwan Silalahi (25).

Kemudian, Juma (27), Agus Salim (25), Muhammad Ali Topan (19), Agus Tami Tanjung (47), Rizky Alamsyah (21) dan Aldi (17).

Baca juga: Solar Langka, Nelayan Tradisional di Asahan Tidak Bisa Melaut dan Kibarkan Bendera Putih

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HSNI) Sumatra Utara, Zulfahri Siagian mengatakan, pemulangan 10 nelayan asal Sumut ini tidak mudah.

Berkat kerja keras berbagai pihak, termasuk pemerintah, para tokoh akhirnya mengajukan permohonan ke pihak Agengy Penguatan Maritim Malaysia (APMM) agar ke 10 nelayan asal Sumut itu tidak diproses lanjut.

"Kita bersyukur, rezeki teman-teman nelayan ini bisa kembali dan tidak ditahan. Sehingga mereka tidak sempat diproses hukum," ujarnya.

Pemulangan nelayan tersebut, kata Zulfahri, dilakukan oleh petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di perbatasan.

Baca juga: Dampak Sulitnya Mendapatkan Solar, Tidak Bisa Melaut, Nelayan di Asahan Kibarkan Bendera Putih

Sementara itu, kasus penahanan 10 nelayan asal Sumut ini bermula saat kapal yang mereka bawa berangkat pada Minggu 3 Oktober 2021 lalu.

Saat itu, dua perahu kapasitas 5-7 Gross Ton (GT) dibawa oleh sepuluh nelayan Kecamatan Pantai Labu, Deliserdang.

Namun, para tulang punggung kelurga tersebut ditahan karena dianggap memasuki wilayah laut Malaysia.(jun/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved