News Video
Polda Sumut Telah Limpahkan Berkas Oknum Polisi yang Menganiaya anak Kandung ke Kejaksaan Siantar
Polda Sumut melimpahkan berkas kasus oknum perwira Polisi yang menganiaya anak kandungnya sendiri ke Polres Pematangsiantar.
Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra |
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Polda Sumut melimpahkan berkas kasus oknum perwira Polisi yang menganiaya anak kandungnya sendiri ke Polres Pematangsiantar.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan saat ini berkas tersebut sudah memasuki tahap 1 di Kejaksaan Siantar.
"Sampai saat ini, untuk proses hukum terhadap Ipda F yang laporannya diterima di Ditreskrimun Polda Sumut, itu sudah dilimpahkan ke Polres Pematangsiantar kemudian proses lanjut, dan sekarang sudah tahap 1 di kejaksaan Siantar," ujarnya saat dijumpai di Mapolda Sumut, Rabu (20/10/2021).
Terkait hukuman internal, Hadi menerangkan masih menunggu keputusan dari pihak Kejaksaan Siantar.
"Terkait dengan proses hukum internalnya, Propam Polda juga sudah mengambil keterangan pemeriksaan dan saat ini sdah berjalan sambil kita menunggu tahap 1 atau tahap 2 dari kejaksaan," terangnya.
Lebih lanjut Hadi menegaskan Polda Sumut akan memberikan hukuman kepada anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Nanti kita lihatt hasil pemeriksaan dilakukan, yang jelas kita tegas pak Kapolda akan memberikan punishmen kepada anggota yang melanggar aturan," tandasnya.
Diketahui, Ipda Pitra Jaya mengatakan tak punya niatan memenjarakan anaknya. Hanya saja, memang saat itu terjadi perkelahian dengan sang anak.
Pitra menceritakan, pada akhir tahun 2020 itu, dirinya menemui mantan istri Yusmawati Dalimunthe (50) dan anaknya, MFA (16). Saat itu ia sempat meminta gallon air. Namun terjadi perdebatan dengan sang anak.
"Itu semalam mama yang beli, kata (MFA). Terus saya bilang itu uak yang beli sama adek. Singkat cerita terjadilah saling menganiaya. Mereka membuat pengaduan, terus saya membuat pengaduan," kata Pitra.
Ipda Pitra kemudian dilaporkan oleh mantan istrinya tersebut pada 3 Desember 2020 sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/2332/XII/2020/SUMUT/SPKT. Karena telah menganiaya sang anak.
"Status saya sudah tersangka, dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar," kata Pitra.
(Cr7/Tribun-Medan.com).