Tak Punya Kerjaan Karena Pandemi, Pria Ini Nekat Jual Surat PCR Palsu di Bandara Kualanamu

Ahmad (51) tersangka penjual surat keterangan PCR palsu di Bandara Kualanamu mengaku mendapat keuntungan yang cukup besar. 

Penulis: Indra Gunawan |
Indra Gunawan / Tribun Medan
Tersangka Ahmad ketika digiring penyidik ke sel tahanan Satreskrim Polresta Deliserdang, Jumat, (22/10/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com-DELISERDANG - Ahmad (51) tersangka penjual surat keterangan PCR palsu di Bandara Kualanamu mengaku mendapat keuntungan yang cukup besar. 

Hal ini lantaran harga yang ia tawarkan sebesar 750 ribu. 

Meski mengaku baru dua kali melakukan penjualan PCR palsu di Bandara namun keterangannya ini masih terus didalami oleh pihak Polresta Deliserdang. 

"Saya mengaku menyesal. Saya khilaf saja," kata Ahmad saat diwawancarai di Polresta Deliserdang.

Warga Desa Delitua Kecamatan Namorambe Kabupaten Deliserdang ini menyebut mengaku terpaksa melakukan aksi nekat menjual surat keterangan PCR palsu lantaran faktor ekonomi.

Ia mengaku dulunya sempat bekerja di travel namun karena pandemi ia tidak bekerja di tempat itu lagi.  "Nggak gampang juga mencari orangnya di Bandara. Banyak yang nggak mau," kata Ahmad. 

Ahmad hanya menundukkan kepala saat dihadapkan ke awak media.

Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus menyebut saat menawarkan jasa kepada calon penumpang tersangka juga berani menjamin akan aman saat pemeriksaan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara.

"Dia berani bilang aman makanya calon penumpangnya itu juga mau," kata Firdaus. 

(dra/tribun-medan.com).

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari tribun-medan.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tribun Medan Update", caranya klik link https://t.me/tribunmedanupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved