Cintanya Dikhianati, Nani Sate Sianida Menangis Bertemu Aiptu Tomi: Luar Biasa Mulut Manismu Berbisa

NA pun mengakui bahwa dirinya sakit hati dan mengatakan bahwa sate itu sebenarnya ditujukan untuk Tomi.

istimewa via Tribunnewsbogor.com
Nani Aprilliani, tersangka sate sianida tengah menggunakan daster di dalam sel. 

TRIBUN-MEDAN.com -Nani Aprilliani Nurjaman alias NA, pelaku sate sianida kembali bergulir Pengadilan Negeri Bantul, Kamis (21/10/2021).

Duduk sebagai terdakwa, Nani Apriliani Nurjaman sempat menangis.

Siang itu, ia kembali melihat sosok Aiptu Tomi Astranto yang hadir di persidangan sebagai saksi.

Sementara Nani Apriliani Nurjaman berada di Lapas Perempuan Wonosari, Gunungkidul.

Terdakwa NA terlihat menangis dalam sidang kasus sate sianida yang berlangsung secara daring, Kamis (21/10/2021)
Terdakwa NA terlihat menangis dalam sidang kasus sate sianida yang berlangsung secara daring, Kamis (21/10/2021) (TRIBUNJOGJA.COM/ Santo Ari)

Mereka dipertemukan melalui sidang daring agenda mendengarkan keterangan saksi.

Tomi merupakan target sate sianida tersebut, hingga akhirnya sate tersebut justru menewaskan anak dari tukang ojol.

Keduanya dipertemukan secara daring dalam sidang hari itu dan terungkap hubungan asmara antar keduanya.

"Saya kenal pertama 2015, mulai akrab 2017 awal jalan bareng Januari - Februari," ujarnya saat ditanyai majelis hakim tentang hubungan mereka.

"Pacaran?" tanya hakim. "Ya" jawab Tomi.

Di persidangan juga terungkap bahwa di tahun yang sama, tepatnya di Bulan September, Tomi menikah dengan perempuan lain.

Namun Tomi sendiri tidak pernah mengungkapkan kata putus untuk NA.

"Belum sempat (bicara putus)," ujarnya.

Nani Apriliani Nurjaman tersangka kasus sate beracun sianida saat rekonstruksi, di Mapolres Bantul, Yogyakarta, Senin (7/6/2021).
Nani Apriliani Nurjaman tersangka kasus sate beracun sianida saat rekonstruksi, di Mapolres Bantul, Yogyakarta, Senin (7/6/2021). (Via Surya)

Tomi mengatakan bahwa awalnya NA tidak mengetahui kalau dia telah menikah, dia juga tidak mengundang NA saat menikah.

Dan setelah menikah, Tomi menjauh dari NA meski setelah itu sempat beberapa kali bertemu dengan NA untuk sekedar makan bersama.

"Setelah menikah kadang komunikasi. Ketemu ajak makan. Tidak (pacaran). Teman biasa," ungkapnya.

Kepada majelis hakim, Tomi menyebut bahwa NA tahu alamat rumahnya dan akhirnya mengetahui statusnya yang telah memiliki anak istri.

Sementara kepada JPU, Tomi mengaku tak memiliki masalah dengan NA.

Pada Januari 2021 mereka sempat berkomunikasi dan Tomi menyebut terdakwa pernah marah dan mengeluhkan dirinya yang semakin sulit ditemui.

"Dia telepon marah, emosi bilang susah ditemui, diajak makan saja tidak mau. Itu bulan januari 2021," ujarnya.

Tomi menduga sakit hati yang dialami NA membuat terdakwa nekat berniat meracuni dirinya.

"Mungkin, mungkin ya. Dia masih suka sama saya dan saya sulit ditemui. Dari situlah dia marah, jengkel, emosi," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, kuasa hukum terdakwa sempat bertanya kepada Tomi, apakah dirinya sempat tinggal satu rumah bersama NA di daerah Piyungan. Hal itu ditepis oleh Tomi.

"Tidak pernah tinggal satu rumah," ucapnya.

Hal itu pun dibenarkan oleh NA. Namun NA mengatakan bahwa Tomi pernah menemui ketua RT di mana NA tinggal dan mengatakan bahwa NA adalah calon istrinya.

"Saya pernah ketemu pak RT, maksudnya agar (Tomi) leluasa bertamu. Tomi ini ngakunya calon saya," ungkap NA.

Hal yang berbeda adalah pengakuan masa pacaran mereka. NA mengatakan bahwa mereka pacaran dari 2017 sampai 2021 awal.

"Dia bilang cinta, cinta, cinta. Ya makanya saya juga cinta," ungkapnya kepada Hakim.

NA menceritakan di awal 2017, mereka sempat membicarakan tentang rencana pernikahan.

"Dari awal sudah mengatakan mau nikah, saat saya tagih janji, alasan beda agama, tunggu dulu, saya masih labil," ungkapnya.

NA pun mengakui bahwa dirinya sakit hati dan mengatakan bahwa sate itu sebenarnya ditujukan untuk Tomi.

NA tidak mengetahui bahwa racun tersebut ternyata mematikan dan justru menghilangkan nyawa anak dari sopir ojol yang ia mintai tolong.

Dalam momen sidang itu, NA meminta izin kepada Hakim Aminuddin untuk mengungkapkan perasaannya, yang langsung disetujui oleh hakim.

"Terimakasih untuk tahun-tahun yang kita lalui bersama dengan penuh cinta, kasih sayang, dan perhatian yang luar biasa," ujarnya sambil menangis.

"Hingga saya menyadari di balik itu semua kamu menyimpan kebohongan yang luar biasa. Mulut manismu berbisa," tutupnya.

Adapun dalam kasus tersebut, JPU mendakwa Nani dengan Pasal 340 KUHP. Selain itu terdakwa juga dijerat pasal lain, yakni pasal 338 KUHP subs 353 ayat (3) subs 351 ayat (3) KUHP. Kemudian Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 78C UU RI Nomor 35 tentang perubahan Undang-Undang 23 2002 dan/atau Pasal 359 KUHP. (nto)

(*/ Tribun-Medan.com)

Artikel ini sudah tayang di Tribun Jojga

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved