RSUP Adam Malik Sebut Belum Terima Instruksi Penurunan Tarif Tes PCR

Rosario menegaskan pihaknya akan mengikuti anjuran pemerintah apabila diminta untuk menurunkan harga.

TRIBUN MEDAN/HO
DOKUMENTASIi RSUP Haji Adam Malik, Jalan Bunga Lau No.17, Kemenangan Tani, Kec. Medan Tuntungan, Kota Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik belum mendapat instruksi terkait penuruan harga PCR sebesar Rp 300 ribu.

"Sejauh ini belum ada instruksi mengenai hal tersebut, ujar Humas RSUP H Adam Malik, Rosario Dorothy Simanjuntak, Senin (25/10/2021).

Rosario menegaskan pihaknya akan mengikuti anjuran pemerintah apabila diminta untuk menurunkan harga.

"Apapun kebijakan pemerintah yang diambil pemerintah, kita pasti dukung," terangnya.

Baca juga: Lama tak Muncul di TV, Pedangdut Uut Permatasari Bagikan Kabar Duka,Polisi Meninggal Usai Kecelakaan

Saat ini pihaknya masih mematok harga yang lama yakni Rp 490 ribu.

Diketahui Presiden meminta agar harga tes PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300 ribu dan berlaku 3x24 jam.

"Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300.000 dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," ujar Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers, Senin (25/10/2021).

Penurunan harga PCR tersebut sebagai lanjutan dari kebijakan pemerintah.

Sebelumnya, pemerintah mewajibkan penggunaan bukti tes PCR sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat untuk wilayah Jawa, Bali, dan wilayah yang menerapkan PPKM level 3.

(Cr17/Tribun-Medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved