Penggelapan dan Penganiayaan
Brimob Gadungan yang Picu Pengeroyokan Anggota TNI AU Ternyata Mantan Residivis
Brimob gadungan yang memicu pengeroyokan anggota TNI AU Lanud Soewondo Medan ternyata pernah dipenjara dan menjalani hukuman
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Sozatolu Laoli, Brimob Gadungan yang memicu pengeroyokan terhadap anggota TNI AU Lanud Soewondo, Serka Wardi Isnanto Tambunan, ternyata pernah jalani hukuman dan dipenjara.
Menurut informasi pada website sipp.pn-tanjungbalai.go.id, Sozatolu Laoli alias Pak Tian pernah diadili pada November 2019 silam di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) karena kasus penadahan barang curian.
Brimob Gadungan ini membeli motor curian dari Binsar Napitupulu alias Ken Ken.
Saat itu, Ken Ken menawarkan sepeda motor jenis matic yang tidak memiliki surat kepada Sozatolu Laoli dengan harga Rp 4 juta.
Lalu, Sozatolu Laoli pergi menemui Ken Ken di tempat yang telah dijanjikan dan mengambil sepeda motor tersebut.
Kemudian, ia pergi membawa sepeda motor tersebut dan meletakkan di rumah.
Dan mempromosikan sepeda motor itu ke media sosial.
Setelah tiga hari, ada seseorang yang tidak dikenalnya menawar sepeda motor tersebut dengan harga Rp 5,2 juta, dan langsung mengajak untuk bertemu.
Ternyata yang membeli sepeda motor tersebut adalah pemiliknya bernama Sri Erjunita.
Korban yang mengetahui kendaraan tersebut miliknya langsung melaporkannya kepada polisi.
Baca juga: Anggota TNI AU Dikeroyok Ulah Brimob Gadungan Marga Laoli yang Gelapkan Mobil Rental

Lalu, Sozatolu Laoli pun ditangkap bersama barang buktinya.
Saat itu, Sozatolu Laoli dipidana sesuai Pasal 480 ke-1 KUHPidana.
Terkait kasus pengeroyokan terhadap Serka Wardi Isnanto Tambunan, Sat Reskrim Polrestabes Medan sudah menetapkan satu orang tersangka.
Adapun tersangkanya berinisial AA.
Menurut Plt Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung, AA terbukti ikut mengeroyok Serka Wardi Isnanto Tambunan.