News Video
Dirjen Perhubungan Darat Komit Normalisasi Kendaraan ODOL, Turut Sosialisasikan Permenhub No 75/2021
Berdasarkan laporan Menteri PUPR bahwa negara mengalami kerugian mencapai Rp 43 triliun akibat beroperasinya kendaraan angkutan barang ODOL.
Dirjen Perhubungan Darat Komit Normalisasi Kendaraan ODOL, Turut Sosialisasikan Permenhub No 75/2021
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat akan terus melakukan normalisasi terhadap kendaraan angkutan barang yang secara kasat mata over dimensi dan over loading (ODOL).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengungkapkan, berdasarkan laporan Menteri PUPR bahwa negara mengalami kerugian mencapai Rp 43 triliun akibat beroperasinya kendaraan angkutan barang ODOL.
Sehingga, kegiatan normalisasi kendaraan angkutan barang tersebut, akan terus menerus dilakukan hingga tahun 2023 mendatang.
"Pertama adalah normalisasi kendaraan. Kegiatan ini beberapa kali saya lakukan di Medan. Tapi terus saya lakukan sampai tahun 2023. karena seperti yang disampaikan pak menteri, beliau akan tetap memperkuat sampai tahun 2023, akan menyelesaikan masalah over loading dan over dimensi ini," kata Budi, Kamis (28/10/2021).
Tidak sampai di situ, pada tahun depan Dirjen Perhubungan Darat pun akan menjalin kerja sama dengan aparat kepolisian lalu lintas, untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang ODOL.
"Dan kegiatan ini merupakan salah satu cara yang kita lakukan. Tahun berikutnya nanti kita akan bekerja sama dengan kepolisian untuk meningkatkan pengawasan," ujarnya.
Di samping juga, pihaknya akan turut berdiskusi dengan para pengusaha serta pemilik kendaraan angkutan barang, membahas biaya ongkos angkut logistik dengan adanya kebijakan normalisasi kendaraan ODOL.
Tujuannya agar pada tahun 2023 di Sumut terbebas dari kendaraan angkutan barang ODOL.
"Dan saya juga mengajak kepada semua pengusaha, operator kendaraan truk termasuk juga pemilik barangnya, logistiknya. Jadi nanti kita harapkan dengan adanya normalisasi, nanti akan ada titik temu antara ongkos. Biasa persoalannya berkaitan dengan masalah ongkos. Kenapa mereka mengangkut lebih. Supaya untung dibiaya angkut," ungkapnya.
Budi juga menyampaikan, kehadiran dirinya ke Kota Medan turut menyosialisasikan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 75 tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas Mobil Barang di ruas Jalan Batas Kota Medan-Batas Kabupaten Karo Nomor 052 (Medan-Berastagi) dan ruas Jakan Batas Kota Pematangsiantar-Parapat Nomor 065.
"Kedua adalah kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan terkait pembatasan pengaturan lalu lintas mobil barang," ucap Budi.
Sementara Kepala Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah II Sumut, Batara mengatakan, hingga September 2021 jumlah kendaraan angkutan barang yang diperiksa hampir 46 ribu unit kendaraan.
Dan jumlah kendaraan angkutan barang yang melanggar ODOL sebanyak 30 ribu unit kendaraan atau 65 persennya merupakan pelanggaran.
"Untuk itu kami melakulan giat e-tilang dan transfer muatan terhadap kendaraan yang melanggar over dimensi. Kami juga sudah lakukan normalisasi untuk 26 unit kendaraan sampai saat ini," sebut Batara.
Sementara, dalam kesempatan itu Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi dan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi secara simbolis turut melakukan normalisasi kendaraan angkutan barang ODOL.
(ind/tribun-medan.com)