Parkir di Indomaret Gratis, Pelanggan yang Dimintai Uang Parkir Bisa Lapor ke Polisi
Uang parkir ini pun kerap kali membuat pertengkaran antara pengutip uang parkir dan orang yang dimintai uang parkir.
TRIBUN-MEDAN.com - Tulisan parkir gratis kerap kali terpampang diberbagai tempat, namun tetap ada yang mengutip uang parkir.
Uang parkir ini pun kerap kali membuat pertengkaran antara pengutip uang parkir dan orang yang dimintai uang parkir.
Baru-baru ini juga sebuah foto yang memperlihatkan spanduk “parkir gratis” di salah satu gerai Indomaret di Bekasi mendadak viral di media sosial.
Spanduk tersebut berisi tulisan bahwa apabila ada pihak yang meminta uang parkir kepada konsumen Indomaret, dan konsumen tersebut merasa dirugikan, ia bisa membuat laporan ke polisi.
“Silakan laporkan pasal 368-371 KUHP ke polsek terdekat atau hubungi Polsek Bekasi Selatan (021) 8240 2647 atau Polres Metro Bekasi (0812 1212 002),” tulis spanduk tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, PT Indomarco Prismatama selaku pengelola gerai Indomaret membenarkan keberadaan spanduk tersebut.
Marketing Director Wiwiek Yusuf menjelaskan, foto tersebut ada di toko Indomaret area Bekasi.
Wiwiek mengatakan, spanduk tersebut dipasang setelah pihak Indomaret berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan kepolisian setempat.
Hal dtersebut ilakukan demi kenyamanan konsumen.
“Ya (kebijakan) di atas hasil koordinasi dengan Pemda dan kepolisian. Agar konsumen lebih convinient atau nyaman,” ujarnya, seperti dilansir Kompas.tv, Rabu (27/10/2021).
Sementara, Pasal 368-371 KUP merupakan bagian dari BAB XXIII KUHP tentang pemerasan dan Pengancaman.
“Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena memeras dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun,” demikian bunyi Pasal 368 ayat (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunwiki dengan judul Pelanggan Indomaret Bisa Lapor Polisi Jika Ditarik Uang Parkir, Direktur : Sudah Koordinasi Polisi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/promo-indomaret.jpg)