News Video

JENDERAL Marah! Siap Pecat Bripka Rahmat Hidayat Lubis yang Tiduri Istri Tahanan di Hotel

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak marah besar, ia berjanji tindakan tegas Bripka Rahmat Hidayat Lubis

Tayang:

TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus Bripka Rahmat Hidayat Lubis tiduri istri tahanan di hotel terus bergulir.

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak marah besar.

Ia bahkan berjanji melakukan tindakan tegas kepada anggotanya tersebut.

"Hukumannya jelas kalau itu melanggar kode etik, Pecat! Organisasi ini tidak membutuhkan orang-orang seperti itu," kata Irjen Panca Putra Simanjuntak, Jumat (29/10/2021) siang.

Panca mengutarakan tak ada alasan apapun bagi anggota Polri yang berbuat asusila terhadap istri tahanan.

Apalagi sampai ada iming-iming sesuatu karena memiliki kewenangan.

"Perbuatan asusila terhadap orang yang terkait dengan perkara itu juga menjadi masalah buat yang bersangkutan seperti itu. Soal dia melakukan suka sama suka saya tidak peduli. Tetapi kewajiban anggota tidak boleh memperlakukan seperti itu," ucapnya.

Sampai saat ini Polda Sumut masih terus menelusuri kasus tersebut.

Delapan anggota Polsek Kutalimbaru dicopot dari jabatannya.

Termasuk Bripka Rahmat Hidayat Lubis (RHL).

Kapolda Sumut pun tak menampik anggotanya itu membawa istri tahanan ke sebuah hotel untuk mesum.

"Khusus untuk asusilanya yang jelas sudah dijelaskan pertemuannya bahwa kejadian itu terjadi di hotel. Nah itu terjadi disana," tutupnya.

(cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved