News Video
Modus Bisa Sembuhkan Penyakit Ayahnya, Pria Ini Cabuli Anak Gadis Pasiennya
Seorang dukun cabul di Deliserdang, Sumatera Utara terpaksa meringkuk di jeruji besi Polda Sumut.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Fariz
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang dukun cabul di Deliserdang, Sumatera Utara terpaksa meringkuk di jeruji besi Polda Sumut.
Syamsul (40), warga Dusun III, Kelurahan Laut Tador, Kecamatan Tebing Syah Bandar, Kabupaten Deli Serdang ditangkap polisi lantaran mencabuli anak gadis pasiennya.
Ia berpura-pura bisa menyembuhkan penyakit ayahnya akan tetapi meminta anak gadis calon pasiennya yang masih dibawah umur, berinisial RR (16) datang ke rumahnya terlebih dahulu.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan kejadian pemerkosaan itu terjadi pada bulan Agustus lalu disaat korban menuruti permintaan dukun cabul tersebut agar datang.
Kemudian korban pun datang bersama temannya. Disitu korban diajak kedalam kamar oleh pelaku.
Tak lama kemudian korban berinisial RR (16), disuruh masuk kedalam kamar Syamsul.
Di dalam kamar korban dikusuk oleh pelaku sambil menonton video porno hingga akhirnya disetubuhi oleh pelaku.
"Sambil menonton pelaku yang sambil mengusuk korban timbul hasrat untuk menyetubuhi dan akhirnya terjadilah. Kalau keterangan korban, bahwa pelaku ini sudah melakukan persetubuhan dengan iming-iming atau kata bujuk rayunya itu orang tuanya akan sembuh atau bisa disembuhkan oleh yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (2/11/2021).
Kasus ini bermula sekitar bulan Juli lalu disaat korban datang bersama kakaknya ke rumah Syamsul, yang mengaku paranormal yang bisa menyembuhkan berbagai macam penyakit.
Disitu kakaknya datang menanyakan penyakit menahun yang dialami ayah mereka. Kemudian mereka masuk kedalam kamar dan melihat foto ayah mereka dan tanggal lahir.
Tak lama kemudian pelaku meminta nomor hp korban. Beberapa hari setelah itu pelaku sering menelepon korban dengan bujuk rayunya demi kesembuhan sang ayah hingga akhirnya ia pun menuruti.
Merasa tak senang akhirnya keluarga korban pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi hingga akhirnya pelaku ditangkap atas laporan mencabuli anak dibawah umur.
Sekitar bulan Oktober pelaku berhasil diringkus polisi dan akhirnya mengakui perbuatannya.
Sementara itu berdasarkan hasil visum yang dilakukan terdapat luka robek pada selaput dara korban.
Hadi menerangkan, atas perbuatannya yang mencabuli anak dibawah umur Syamsul terancam penjara 15 tahun.
"Pasal yang kita kenakan kepada pelaku adalah pasal 81 dan 82 undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun," ucap Hadi.
(Cr25/tribun-medan.com)