Cerita Artis
AKSI Saling Lapor di Polsek Sunggal Dinilai Cacat Prosedur, Begini Penjelasan Polda Sumut
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan perkara saling lapor di Polsek Sunggal yang kini menjadi sorotan publik.
Jhon sebelumnya menjelaskan justru laporan Afriandi sudah ke tahap penyelidikan namun tak kunjung ada penetapan tersangka terhadap Untung Sembiring.
Bahkan, Jhon telah melaporkan Polsek Sunggal ke Kapolri dan Kadiv Propam Polri atas tindakannya yang menetapkan kliennya sebagai tersangka secara sepihak.
"Disini kita melaporkan adanya dugaan kesewenangan Polsek Sunggal beserta jajarannya didalam menangani laporan yang sama yakni sama - sama melapor," ujarnya kepada Tribun-Medan.com, Selasa (2/11/2021).
Ia mengatakan, Polsek Sunggal telah melakukan penangkapan terhadap kliennya yakni Jhon Luther Sijabat dan Ariandi Sanjaya Sijabat dituduh karena melakukan tindakan penganiayaan.
Petugas kepolisian menetapkan sang anak sebagai DPO juga dinilai tidak jelas.
Sebab, Ariandi tidak pernah di panggil dan juga tidak bepergian kemana - mana.
Ia mengatakan, tindakan tersebut dinilai cacat prosedur dalam melakukan penyelidikan.
"Pertama, laporan saling lapor. Bahwa peraturan yang ada di Mabes Polri, bahwa laporan yang sama, tidak bisa di selesaikan setingkat 1 polsek. Harus di atasnya yaitu Polresta," tegasnya.
"Kedua, mengapa polisi yakni Polsek Sunggal tidak melakukan restoratif justice, apa yang dilakukan bapak Kapolrestabes, seperti yang dilakukan di Polsek Baru," sambungnya.
Ia berharap, polisi dapat melakukan penegakkan hukum yang Presisi.
"Kalau ini saling lapor, seharusnya diserahkan ke Polrestabes. Karena sampai saat ini masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan manfaat presisi yang menjadi visi misi utama bapak Kapolri," tutupnya.
(cr8/tribun-medan.com)