News Video
Diimingi iPhone 11 Pro Max, Siswi Dirudapaksa Pacar Ibunya, Pertama Kali Dilakukan di Hotel
Sementara untuk kejadian kedua, berdasarkan pengakuan korban dan tersangka, kondisi rumah masih kosong dan hanya berdua. Korban pun dikatakan tidak
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polrestabes Medan mengatakan bahwa ibu korban tidak menyuruh tersangka FFA untuk mencabuli anaknya sendiri.
"Jadi ibu korban ini mengetahui pada saat ribut dengan korban. Tetapi bukan berarti ibu korban yang menyuruh melakukan," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Kamis (4/11/2021).
"Saat korban dimarahi ibunya. Tiba - tiba korban mengeluarkan ucapan bahwa pernah disetubuhi pacar ibunya," sambungnya.
Riko pun menegaskan setelah anaknya mengakui, baru lah ibunya mengetahui tindakan bejat pacarnya.
Diungkapnya soal adik korban turut menyaksikan berdasarkan fakta dari hasil pemeriksaan dan penyidikan tidak bisa dibuktikan
"Nah, untuk perbuatan cabul yang pertama penyidik bisa membuktikan bahwa kita punya bukti cek in hotel pada saat dilakukan sekitar Juli 2021," ujarnya.
Sementara untuk kejadian kedua, berdasarkan pengakuan korban dan tersangka, kondisi rumah masih kosong dan hanya berdua.
Korban pun dikatakan tidak mendapati ancaman dalam rangkaian kasus tersebut.
Ada pun soal dugaan bahwa ibunya tidak ingin persoalan anaknya ini diributkan sampai saat ini masih di dalami pihaknya.
"Nanti ibunya akan kita dalami juga. Untuk pasal yang dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 2 JO 76, UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak 5 miliar," tutupnya.
Sebelumnya, pendamping hukum korban Luqman Sulaiman menjelaskan ayah dan ibu kandung korban telah pisah rumah. Korban pun sering tinggal di rumah kontrakan ibunya di Kecamatan Medan Polonia.
Luqman menceritakan, kejadian pemerkosaan itu bermula dilakukan pacar ibunya tersebut pada 02 Agustus 2021 di kontrakan korban.
"Kejadian itu bermula pada saat ibu korban pergi bekerja. Lantaran ibu dan pelaku berpacaran jadi pelaku aman untuk masuk ke rumah," sebutnya.
Lalu, AM pun masuk ke dalam kontrakan ibu korban dan melihat AS sedang tertidur lelap di kamar. AM pun langsung melancarkan aksi kejinya tersebut tanpa diketahui ibu korban.
Korban pun sempat melawan ketika AM melakukan aksi pencabulannya. Namun perbuatannya sia-sia karena tubuh pelaku berbadan besar.
Parahnya, pelaku melakukan aksinya lebih dari sekali. Kejadian dua kalinya terjadi 20 Agustus 2021 dan parahnya diketahui oleh ibu korban.
"Pemerkosaan yang kedua, ibu korban mengetahuinya namun tidak melaporkan malah menyuruh pelaku untuk membelikan korban HP Iphone 11 Pro Max," ungkapnya.
Lantaran tidak tahan dengan perlakuan pelaku terhadapnya, A langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke ayah kandungnya.
Dan langsung membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan Nomor : STTLP/2168/X/2021/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut.
(cr8/tribun-medan.com)