News Video
Detik-Detik BNN Sumut Gerebek Narkoba Jenis Ekstasi di Cafe Vespa dan Perumahan Swalow
Berikut suasana BNN Sumut menggelar penggerebekan narkoba jenis ekstasi di Kota Medan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Berikut suasana BNN Sumut menggelar penggerebekan narkoba jenis ekstasi di Kota Medan.
Ada pun dalam dalam hal ini BNN Sumut mengungkap peredaran narkoba jenis Ekstasi yang dikendalikan dari dalam Lapas Tanjung Gusta, Kota Medan.
Kepala BNN Sumut, Brigjen Toga Panjaitan menjelaskan dari pengungkapan ini, pihaknya mengamankan lima orang pelaku dan menyita 5 ribu butir pil ekstasi.
Kelima pelaku yakni berinisial, MF alias Agam warga Paya Pasir, Medan Marelan, DP warga Jalan Mesjid Silau, Kecamatan Gunung Maligas, Simalungun, AZ warga perumahan Swalow, Medan Marelan.
MT warga Jalan Kasuari, Kelurahan Sei Kambing, Kecamatan Medan Sunggal, dan MJK warga Jalan Merak, Kelurahan Sei Kambing, Kecamatan Medan Sunggal.
Kelimanya ditangkap di dua lokasi yang berbeda-beda. Empat diantaranya diamankan, di Cafe Vespaz Jalan Abdul Sani Muthalib, Medan Marelan.
TKP lainnya di Perumahan Swalow, Medan Marelan, pada Sabtu (30/10/2021) lalu.
"Kelimanya ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan, dan mendapatkan informasi ada transaksi penyerahan narkotika jenis ekstasi," kata Kepala BNN Sumut, Brigjen Toga Panjaitan, Kamis (4/11/2021).
Ia menyebutkan, setelah melakukan penyelidikan pihaknya langsung mengamankan salah pelaku berinisial MF dan tiga orang temannya MT, DP, dan MJK.
"Menurut pengakuan ketiganya, para pelaku ini telah menyerahkan barang bukti ekstasi itu kepada pelaku berinisial AZ," sebutnya.
Toga menyebutkan, usai mendapatkan pengakuan ke empat nya, petugas langsung mengejar AZ ke rumahnya di Perumahan Swalow, Medan Marelan.
"Dari rumah AZ kita menyita barang bukti sebanyak 5 ribu pil ekstasi berwarna kuning dengan logo S (Superman)," ungkapnya.
Kepada petugas, pelaku MF mengaku diperintah oleh seorang warga binaan lapas tanjung gusta berinisial P alias PS, untuk menjemput pil ekstasi dari seseorang di Jalan Sisingamangaraja Medan.
"Atas perintah itu, kelima pelaku ini menjemput narkoba tersebut dan bertemu di salah satu rumah makan, dengan seorang yang tidak mereka kenal," ujarnya.
Lebih lanjut, Toga mengatakan, setelah ditangkap kelimanya langsung di bawa ke kantor BNN Sumut, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kepada para pelaku kami kenakan pasal 114 ayat 2,pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dan ancaman hukuman mati, atau paling tidak paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.
(cr8/tribun-medan.com)