News Video
Dituduh Jual Narkoba Melalui Facebook, Anak Mantan Petinju Dunia Ini Ditangkap Polisi
Pengakuan anak mantan petinju dunia, Derajat Lagola (17) yang mengaku ditangkap oleh anggota Polres Jakarta Selatan, dan disuruh mengaku
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pengakuan anak mantan petinju dunia, Derajat Lagola (17) yang mengaku ditangkap oleh anggota Polres Jakarta Selatan, dan disuruh mengaku beberapa aksi kejahatan.
Kejadian penangkapan itu terjadi di rumahnya di Jalan Sidorejo, Desa Stabat Lama, Kecamatan Wampu, Langkat, pada Minggu (31/10/2021) sekira pukul 21.37 WIB.
Derajat menceritakan, detik-detik penangkapan dirinya. Saat itu, ia sedang berada di rumah bersama teman-temannya. Dan didatangi oleh empat orang pria yang mengaku dari Polres Jakarta Selatan.
"Saya lagi di dalam rumah sama kawan-kawan, lagi main game. Datanglah empat orang ke dalam, tanpa izin, tanpa permisi pakai baju biasa semua," kata Derajat Lagola kepada Tribun-medan.com, Jumat (5/11/2021).
"Begitu masuk, kamu Derajat Lagola ya katanya, ada apa saya bilang, ini ada transaksi narkoba ganja melalui Facebook. Saya bantah, karena tidak pernah saya transaksi apapun," lanjutnya.
Tak lama, ada seorang laki-laki yang tidak ia kenal masuk kedalam rumah, mengaku sebagai saksi atas transaksi yang narkoba yang dituduhkan kepadanya.
"Begitu saksinya masuk, saksinya bilang iya keknya ini orangnya, saya bantah lagi, saya bilang nggak pernah ketemu, nggak kenal sama saksi itu," sebutnya.
Derajat mengatakan, saksi ini mengaku bahwa pernah melakukan transaksi sekitar setahun yang lalu.
Setelah pengakuan saksi tersebut, ia pun langsung ingin dibawa oleh oknum polisi yang mengaku dari Polres Jakarta Selatan itu.
Namun, anehnya oknum polisi ini tidak ada menunjukkan bukti apapun kepada Derajat, dan langsung menyita handphonenya.
"Saya mau dibawa sama mereka, nggak ada menenujukan bukti transaksi, hp saya langsung disita," ungkapnya.
Ia mengatakan, saat hendak dibawa, ia meminta kepada temannya untuk memberitahu kepada orangtuanya. Namun, hal tersebut tidak diizinkan oleh oknum polisi ini.
"Begitu saya mau dibawa, saya bilang izin ke orang tua dulu. Saya suruh teman saya manggil orang tua saya, tapi tidak dikasih sama mereka, disuruh tahan dulu," ucapnya.
Saat itu, ia langsung diperiksa oleh empat pria tersebut. Dan dipaksa untuk mengakui perbuatannya. Setelah diperiksa, barulah temannya diizinkan melapor kepada orang tuanya.
"Saya diperiksa, ditanya-tanya, disuruh mengaku padahal saya tidak melakukan itu. Lalu teman saya diizinkan manggil orang tua, dan orang tua datang untuk melihat saya, lalu orang tua saya nanya ke polisi ada apa," tuturnya.
Kemudian, ia dan orang tua langsung dibawa ke Polres Langkat. Saat diperjalanan, ia yang menaiki mobil terpisah dari orang tuanya dipaksa lagi untuk mengaku.
Tapi anehnya, kali ini dia dipaksa mengakui perbuatannya telah menggelapkan mobil.
"Didalam mobil, saya ditanyain terus disuruh ngakui apa yang nggak saya lakuin. Mereka nekan-nekan agar saya down. Didalam mobil disuruh ngaku pernah melakukan penggelapan mobil, lain lagi kasusnya," ujarnya.
Setibanya di Polres Langkat, ayahnya Suwito Lagola dan ibunya Herawaty dan Suwito langsung diperiksa di ruangan Pidum.
"Saya dibawa, dan dipaksa lagi untuk mengakui kesalahan itu, saya membantah, penggelapan mobil itu saya bantah teruslah, karena saya tidak ada melakukan," tuturnya.
Lalu, Derajat yang tetap bersikeras dengan jawabannya dituduh lagi, melakukan penjualan kartu ATM dan buku rekening, dengan saksi yang sama.
"Saksinya tetap orang yang sama. Dibilang saya pernah transaksi ATM sama dia (saksi) satu tahun yang lalu. Dibilang jual beli ATM sama buku rekening," ujarnya.
Setelah diperiksa, keluarga mantan petinju juara dunia Welter WBF ini pun di pulangkan ke rumahnya di Jalan Sidorejo, Desa Stabat Lama, Kecamatan Wampu, Langkat.
Usai kejadian, pihak keluarga memutuskan mengadukan kejadian tersebut ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.
Dan akhirnya, melaporkan kejadian itu ke Polda Sumut dengan Nomor: STTLP/B/1706/XI/2021/SPKT/POLDASUMUT dan Nomor : STTLP/B/1708/XI/2021/SPKT/POLDA SUMUT.
(cr11/tribun-medan.com)