Materi Belajar Sekolah
Kedaulatan: Pengertian, Macam-macam, dan Sifat-sifat Kedaulatan
Teman-teman sudah tahu bahwa ada 4 macam kedaulatan dalam suatu negara. Kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi.
TRIBUN-MEDAN.com - Teman-teman sudah tahu bahwa ada 4 macam kedaulatan dalam suatu negara.
Kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi yang membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan berbagai cara yang tersedia.
Dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 8 SMP terdapat satu soal dalam Uji Kompetensi 2.1 di halaman 55.
Pada soal tersebut kita diminta untuk menjelaskan empat macam kedaulatan yang juga menjadi materi PPKn kelas 8 SMP.
Nah, kali ini kita akan membahas soal Uji Kompetensi 2.1 tersebut.
Indonesia sendiri menerapkan kedaulatan rakyat yang berarti pemerintahan mendapat mandat dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Kedaulatan rakyat ini sering juga disebut dengan demokrasi yang berarti pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat.
Sebelum masuk ke penjelasan empat macam kedaulatan, kita simak dulu penjelasan mengenai pengertian kedaulatan berikut ini, yuk!
• Pelangi: Pengertian, Proses Terbentuknya, Faktor yang Membentuknya, dan 6 Jenis Pelangi
• Teks Eksposisi: Pengertian, Ciri-Ciri, Unsur, dan Pola Pengembangan Teks Eksposisi
Pengertian Kedaulatan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi atas pemerintah negara, daerah, dan sebagainya.
Jadi negara memiliki kekuasaan yang meliputi negaranya, wilayah, dan berbagai hal tanpa adanya kekuasaan dari negara lain.
Nah, negara yang berdaulat akan secara bebas melakukan berbagai kegiatan untuk kepentingan negaranya.
Meski begitu, kekuasaan tersebut sifatnya tidak mutlak dan tetap harus menghormati negara lain, baik dari batas atau aturan hukum yang bersifat internasional.
Kedaulatan sendiri terbagi menjadi kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar.
Kedaulatan ke dalam merupakan pemerintah memiliki wewenang untuk menjalankan dan mengatur organisasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedaulatan ke luar merupakan kekuasaan untuk menjalin kerjasama dengan negara lain tanpa terikat oleh kekuasaan lain.