News Video

Menparekraf Ingatkan UMKM Kota Medan Daftar Stimulus BBI, Ada Rp 50 Juta Untuk 3 Ribu Merchant Lagi

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno kembali mengingatkan kepada pelaku UMKM

Menparekraf Ingatkan UMKM Kota Medan Daftar Stimulus BBI, Ada Rp 50 Juta Untuk 3 Ribu Merchant Lagi

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) meluncurkan Stimulus Bangga Buatan Indonesia (SBBI) pada beberapa waktu lalu.

Adapun program ini dilakukan untuk membantu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengembangkan usaha mereka setelah diterjang pandemi Covid-19.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno kembali mengingatkan kepada pelaku UMKM agar mendaftarkan usahanya.

"Program Gerakan Bangga Buatan Indonesia yang telah dilaunching, dan ini adalah program stimulusnya khusus di beberapa sub sektor termasuk kuliner,dunia fashion dan kecantikan, setiap UMKM akan mendapatkan Rp 50 juta, " tutur Sandiaga, di Medan Club, Kota Medan, Senin (8/11/2021).

Ia juga menyampaikan, hingga saat ini, program SBBI ini masih menyediakan sebanyak 3500 slot untuk pelu UMKM.

Sehingga ia mengharapkan agar pelaku usaha kreatif di Kota Medan dan Sumatera Utara bisa ikut berpartisipasi.

"Kita harapkan dari pelaku ekonomi kreatif bisa ikut berpartisipasi, karena ini program stimulus yang enggak pakai ribet, mumet dan entar-entar, " ujarnya.

"Sehingga dengan kemudahan itu, hari ini bisa langsung diklaim dan mudah-mudahan menjadi penggerak untuk ekonomi lokal untuk membuka lapangan kerja seluas-luasnya, " sambungnya.

Sandiaga juga menjelaskan bahwa pemerintah menyediakan bantuan Stimulus Bangga Buatan Indonesia ini berupa voucher belanja Rp 100 ribu untuk setiap pembeli.

Sehingga total bantuan voucher maksimal Rp 50 juta untuk merchant terpilih yang memenuhi syarat.

Ia juga mengatakan adapun syarat penerima bantuan yaitu produk merupakan buatan Indonesia, tervalidasi sebagai merek lokal, merchant dimiliki WNI, memiliki hak kuasa atas mereka untuk produk kategori Fesyen, Kuliner, dan Kriya, memiliki sertifikat merek yang masih berlaku dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Dan juga terdaftar sebagai merchant di platform digital yang bekerjasama dengan Program SBBI, segera daftarkan diri di stimulus-bbi.kemenparekraf.go.id.

(cr9/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved