Pada materi ini dibahas tentang Panita Perancang Undang-Undang Dasar, yang berarti berkaitan dengan sidang kedua BPUPKI.
Pada masa sidang kedua BPUPKI yaitu pada tanggal 10 -16 Juli 1945, membentuk 3 panitia yaitu:
- Pantia Perancang UUD.
- Panitia Keuangan dan Perekonomian.
- Panitia Pembela Tanah Air.
Nah yang ditanya itu Pantia Perancang UUD, yang ada juga yang menyebut Pantia Hukum Dasar yang diketuai oleh Ir Soekarno, dengan jumlah anggota sebanyak 19 orang.
- Panitia Perancang UUD.
Ketuanya Ir Soekarno, dan anggotanya 19 orang.
- Panita Kecil Perancang UUD.
Ketuanya Soepomo, dan anggotanya 7 orang.
- Panitia Penghalus Bahasa.
Jadi dari Panitia Perancang UUD, kemudian membentuk Pantia Kecil Perancang UUD, dan dari Panita Kecil Perancang UUD membentuk lagi Panitia Penghalus Bahasa.
Bagaimana keanggotaan Panitia Perancang UUD ?
Panita Perancang UUD diketuai Ir Soekarno dengan jumlah anggota sebanyak 19 orang, kemudian dari Panitia Perancang UUD Dasar membentuk Pantia Kecil Perancang UUD yang diketuai oleh Soepomo dengan jumlah anggota 7 orang, lalu dari Pantia Kecil Perancang UUD membentuk Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri dari Djajadiningrat, Salim, dan Soepomo.
Begitulah jawabannya. Jadi kalau kita diurutkan susunannya:
- Panitia Perancang Undang-Undang Dasar (ketua Ir Soekarno)
Kemudian membentuk pantia kecil yaitu:
- Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar (ketua Soepomo).
Dari Panitia Kecil Perancang UUD membentuk pantia kecil lagi yaitu:
- Panitia Penghalus Bahasa.
• Sedikitnya 800 Ribu Orang Meninggal Dunia dalam Sejarah Perang Saudara Amerika 1861-1865
• Materi Sejarah Supersemar: Latar Belakang, Isi Supersemar, dan Tujuan hingga Isi Tritura
Lalu, Apa hubungan antara Panitia Perancang Undang-Undang Dasar dengan Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar
Hubungannya adalah Panitia Kecil Perancang UUD yang dibentuk oleh Panitia Perancang UUD, bertugas melakukan pembahasan rancangan batang tubuh Undang Undang Dasar dan kemudian melaporkan kembali hasil pekerjaannya kepada ketua Panitia Perancang UUD, yaitu Ir Soekarno.
Jadi Pantia Kecil Perancang Undang-Undang adalah bagian dari Pantia Perancang Undang-Undang, tugasnya tentu saja membantu merancang isi Undang-Undang Dasar.
Panitia Kecil Perancang UUD dibentuk dari Pantia Perancang UUD, jadi Pantia Kecil Perancang UUD adalah bagian dari Pantia Perancang Undang-Undang yang memiliki tugas untuk merancang batang tubuh / isi dari Undang-Undang Dasar dan melaporkan hasilnya kepada Ketua Pantia Perancang UUD yaitu Ir Soekarno.
Jadi proses sidang BPUPKI yang kedua, membentuk:
- Pantia Perancang UUD, dengan anggota sebanyak 19 orang yang diketuai oleh Ir Soekarno.
Kemudian Pantia Perancang UUD, membentuk pantia lagi yaitu:
- Pantia Kecil Perancang UUD, dengan anggota sebanyak 7 orang yang diketuai oleh Soepomo.
Karena Pantia Kecil Perancang UUD dibentuk dari Pantia Perancang UUD, maka Pantia Kecil Perancang UUD adalah bagian dari Pantia Perancang UUD, yang tugasnya merancang isi dari batang tubuh UUD. Kemudian hasilnya dilaporkan kepada Ir Soekarno sebagai ketua Pantia Perancang UUD.
(*/tribuun-medan.com)
Baca juga: 5 Jenis Teori Kedaulatan: Kedaulatan Tuhan, Raja, Negara, Hukum, dan Kedaulatan Rakyat
Baca juga: Ramalan Zodiak Selasa 9 November 2021: Cancer Siap-siap Ada Kejutan, Aries Waktu Tepat Nostalgia
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari tribun-medan.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tribun Medan Update", caranya klik link https://t.me/tribunmedanupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.