Agen Properti yang Terlibat Jual Beli Vaksin Covid-19 di Medan Divonis 20 Bulan Penjara

Agen properti yang terlibat dalam kasus jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal, Selviwaty alias Selvi, divonis bersalah dan dihukum penjara 20 bulan.

TRIBUN MEDAN/GITA
Selviwaty alias Selvi yang nekat menyuap dua dokter berstatus ASN untuk melakukan vaksinasi berbayar, kini dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Medan, Senin (2/11/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Agen properti yang terlibat dalam kasus jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal, Selviwaty alias Selvi, divonis bersalah dan dihukum penjara 1 tahun 8 bulan, oleh jaksa pada sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (10/11/2021).

Majelis Hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu menilai terdakwa terbukti bersalah memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada dr Indra selaku Kepala Klinik Pratama Rutan Tanjung Gusta dan dr Kristinus Saragih yang merupakan ASN di Dinkes Sumut dalam pelaksanaan vaksinasi berbayar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Selviwaty alias Selvi dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp 50 juta, subsidar 2 bulan kurungan," katanya.

Dikatakan hakim perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Vonis tersebut, berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robertson Pakpahan, yang sebelumnya meminta supaya terdakwa divonis 2 tahun 6 bulan penjara, denda  Rp 100 juta, subsidair 4 bulan kurungan.

Sementara itu  dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robertson Pakpahan menuturkan, perkara yang menjerat terdakwa, bermula saat terdakwa Selviwaty meminta  dr. Kristinus yang merupakan pegawai negeri sipil di Dinas Kesehatan Sumut, memvaksin orang-orang yang akan dikoordinir olehnya.

Selanjutnya, Selvi mengumpulkan uang dari orang-orang yang akan divaksin tersebut, dan dr. Kristinus mendapat Rp 250.000 per orang sekali suntik. Mereka berdua pun melaksanakan vaksinasi berbayar tersebut.

"Ketika dr. Kristinus tidak sanggup lagi karena kehabisan stok vaksin, maka ia menyuruh Selviwaty meminta bantuan ke temannya dokter yang ditugaskan di klinik Rutan Tanjung Gusta Kelas I Medan yakni terdakwa dr. Indra," kata Jaksa.

Selanjutnya, Selviwaty membuat kesepakatan dengan terdakwa dr. Indra yakni akan diberikan uang sebesar Rp 250.000 per orang untuk sekali suntik vaksin. 

Kesepakatan yang dibuat Selviwaty dengan  terdakwa dr. Indra adalah bahwa dari uang Rp 250.000 yang dikutip dari setiap orang yang akan divaksin, maka terdakwa dr. Indra akan mendapat Rp 220.000 sedangkan sisanya Rp 30.000 untuk Selviwaty.

Cara terdakwa dr. Indra memperoleh vaksin dari dinas kesehatan provinsi Sumatera Utara kata Jaksa, yakni terdakwa dr. Indra Wirawan, menemui saksi Suhadi yang merupakan Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.

"Kemudian terdakwa  dengan alasan akan melakukan vaksinasi sendiri karena Rumah Tahanan Negara sudah tersedia klinik, dokter dan perawat yang terlatih.

Bahwa jumlah vaksin sinovac  yang diminta dan diambil langsung oleh terdakwa dr. Indra dari Suhadi, baik  lewat permohonan secara resmi maupun hanya secara lisan adalah sejumlah 195 vial," kata Jaksa.

Bahwa dari vaksin-vaksin yang diterima oleh terdakwa dr. Indra dari Suhadi tidak seluruhnya digunakan untuk atau sesuai dengan surat permohonan yang disampaikan oleh terdakwa.

Sebagian telah digunakan oleh terdakwa untuk menvaksin orang-orang yang mau membayar yang telah dikoordinir oleh  Selviwaty. Selanjutnya mereka pun melakukan vaksinasi berbayar di sejumlah tempat. (cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved