News Video
PPKM Level 2 di Medan Diperpanjang, Anak di Bawah 12 Tahun Sudah Boleh Masuk Bioskop
Wali Kota Medan, Bobby Nasution menuturkan, adapun perbedaan peraturan pada PPKM Level 2 yang akan diperpanjang hingga 22 November 2021.
PPKM Level 2 di Medan Diperpanjang, Anak di Bawah 12 Tahun Sudah Boleh Masuk Bioskop
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Pemerintah Kota Medan segera mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Medan tentang perpanjangan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 pada Rabu (10/11/2021).
Wali Kota Medan, Bobby Nasution mengatakan pihaknya telah menerima Instruksi Mendagri dan Gubernur untuk dijabarkan melalui Surat Edaran Wali Kota.
"Dari Inmendagri dan Ingub yang kita terima juga sudah, hari ini akan kita keluarkan Surat Edaran wali kotanya juga yang kita keluarkan siang ini," ujar Bobby saat ditemui usai Rapat Paripurna di DPRD Medan, Rabu (10/11/2021).
Ia menuturkan, adapun perbedaan peraturan pada PPKM Level 2 yang akan diperpanjang hingga 22 November 2021 yakni diperbolehkannya anak di bawah 12 tahun untuk masuk bioskop.
"Ada perbedaan sedikit dari sisi masuk dalam bioskop, nonton bioskop anak 12 tahun ke bawah sudah boleh masuk nonton tapi harus didampingi oleh orang tua," ucapnya.
Selain itu, Bobby mengatakan untuk aturan lainnya masih tetap sama dengan penerapan PPKM Level 2 sebelumnya.
Termasuk penggunaan aplikasi peduli lindungi dan protokol kesehatan yang ketat.
"Ketetapan yang lain masih sama, pakai aplikasi peduli lindungi, menerapkan protokol kesehatan, tetap semua. Cuma bedanya sekarang 12 tahun ke bawah sudah boleh," katanya.
Meski begitu, ia mengaku saat ini anak di bawah 12 tahun masih belum bisa menerima vaksin Covid-19. Hal itu karena pihaknya masih menunggu penunjuk teknis (juknis) dari Kementrian Kesehatan.
"Vaksin anak kita masih tunggu juknisnya, kita belum dapat belum menerima teknisnya bagaimana anak 12 tahun bisa menerima vaksin sampai dengan 6 tahun. Ini kita lagi menunggu juknisnya," pungkasnya.
(cr14/tribun-medan.com)