Pedagang dan Pengunjung Kesawan City Walk Harus Sudah Disuntik Vaksin Covid-19

Aulia mengatakan sejumlah syarat juga harus diikuti menyusul pembukaan KCW, mulai dari protokol kesehatan yang ketat sampai wajib vaksinasi.

DIAN
Suasana Kesawan City Walk, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara, Minggu (4/4/2021) malam. Tampak sejumlah stan dipadati pengunjung. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Jelang dibuka kembali sentra wisata dan kuliner Kesawan City Walk, Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman meninjau kawasan kota lama Kesawan di Jalan Ahmad Yani, Kesawan, Medan, Kamis (11/11/2021).

Aulia didampingi Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Endar Sutan Lubis, Plt. Kasatpol PP Rahmat Harahap, dan Camat Medan Barat Rudi Faizal Lubis.

Dalam kesempatan itu, Aulia mengatakan sejumlah syarat juga harus diikuti menyusul pembukaan KCW, mulai dari protokol kesehatan yang ketat sampai dengan syarat pelaku UMKM serta pengunjung sudah divaksin.

"Nanti, pelaku usaha dan pengunjung wajib sudah divaksin. Hal ini dibuktikan dengan scan barcode lewat aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk kawasan Kesawan," ujar Aulia. 

Aulia berjalan kaki mengamati sejumlah bangunan tua di sepanjang Jalan Ahmad Yani, singgah di gedung tua yang dipakai oleh kantor Bank Syariah Mandiri Medan, kemudian naik ke lantai 4, gedung kantor masih menggunakan tangga dengan pegangan tangga kayu klasik itu.

"Kami jalan keliling untuk meninjau dan juga mapping desain bangunan tua yang ada di kawasan ini agar tetap dipertahankan," ucapnya.

Pemerintah Kota Medan, sambung Aulia ingin menata dan membenahi kawasan kota tua Kesawan yang memiliki nilai sejarah agar lebih baik dan menarik bagi wisatawan yang datang ke Kota Medan.

"Wali Kota Medan Ingin mengembalikan kejayaan Kota Medan yang sarat dengan bangunan kota tua bersejarah. Kita butuh dukungan dari masyarakat. Dan Kami berharap, pemilik bangunan dan penyewa gedung bisa bekerjasama untuk mempertahankan heritage di kawasan ini," ucapnya. (cr14/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved