Cerita Seleb

Putri Penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania, Akhirnya Resmi Menjadi Tersangka dan Langsung Ditahan

Olivia disangkakan dalam kasus dugaan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat CPNS. Status tersangka Olivia Nathania dikonfirmasi oleh kuasa hukum

Editor: AbdiTumanggor
Ist
Olivia Nathania jadi Tahanan Resmi Tersangka 

TRIBUN-MEDAN.COM - Putri penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania akhirnya resmi menjadi tersangka.

Olivia disangkakan dalam kasus dugaan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat CPNS.

Status tersangka Olivia Nathania dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Susanti Agustina.

"Iya betul (sudah tersangka)," kata Susanti Agustina dikutip dari Kompas.com.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara untuk kasus ini.

Sejak Kamis (11/11/2021) pukul 11.00 WIB, anak penyanyi Nia Daniaty ini menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya.

Diketahui, sudah empat kali undangan klarifikasi yang diberikan kepolisian kepada Nathania.

Namun, ia baru memenuhi dua kali pemeriksaan, yakni pada 12 dan 18 Oktober 2021.

Olivia Nathania keluar dari Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 19.25 WIB.

Dengan begitu, anak penyanyi Nia Daniaty itu menjalani pemeriksaan hampir 8 jam sejak tiba di Polda Metro Jaya pukul 11.38 WIB.

Dari dua kali pemeriksaan, Olivia Nathania mendapatkan pertanyaan dari penyidik Polda Metro Jaya berjumlah 83.

"Kemarin kan 41, sekarang tambahannya berarti 42 (pertanyaan)," kata kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina, usai menjalani pemeriksaan, Senin (18/10/2021).

Dua dari empat kali undangan pemeriksaan, Olivia Nathania tidak hadir.

Alasan pertama karena belum siap mental dan berkas belum siap.

Sedangkan, alasan kedua pun juga tidak enak badan.

Susanti juga mengungkapkan seputar apa saja pertanyaan yang dilontarkan penyidik.

"Seputar laporan daripada Pak Karnu, kita bantah, dan itu kita enggak menceritakan di sini (wawancara media), karena itu masuk dalam penyidikan," kata Susanti.

Olivia sendiri mengungkapkan kondisinya usai menjalani pemeriksaan.

"Kondisinya saya lagi kurang sehat, tapi minta doanya aja biar semuanya dilancarkan," kata anak pelantun lagu "Gelas Gelas Kaca" itu.

Terlapor Olivia Nathania (kanan) dan kuasa hukumnya, Susanti Agustina (kiri), saat ditemui di Polda Metro Jaya Senin (18/10/2021).

Olivia Nathania (kanan) dan kuasa hukumnya, Susanti Agustina (kiri), di Polda Metro Jaya Senin (18/10/2021).(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI )

Berdasarkan pantauan, saat keluar dari gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Olivia Nathania terlihat sempoyongan ketika turun tangga.

Terlihat lengan tangan kanan dan kiri anak penyanyi Nia Daniaty itu dipegang oleh tim kuasa hukumnya.

Usai menjalani pemeriksaan, Olivia Nathania mengaku tidak sehat.

"Kondisinya saya lagi kurang sehat, tapi minta doanya saja biar semuanya dilancarkan," ucap Olivia Nathania saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (18/10/2021).

 

Sementara itu, saat tiba di Polda Metro Jaya sebelum Olivia Nathania menjalani pemeriksaan pada hari ini.

Ia mengaku sedang sakit.

"Masih sakit ini juga," kata Olivia Nathania.

Tetapi saat ditanya tengah sakit apa, Olivia Nathania tidak menjawab dan berlalu begitu saja meninggalkan awak media.

Olivia Nathania Ditahan setelah Resmi Jadi Tersangka
Olivia Nathania Ditahan setelah Resmi Jadi Tersangka (Ist)

Dijebloskan ke Sel

Setelah resmi menjadi tersangka, kini Olivia Nathania telah ditahan Polda Metro Jaya.

Olivia langsung mengenakan baju tahanan berwarna orange.

Sebelum ditahan, ia digiring ke Biddokkes Polda Metro Jaya untuk melakukan tes kesehatan.

Kuasa hukum Olivia Nathania, Jusuf Titaley mengungkapkan kliennya stres seusai tahu dirinya ditahan.

"Seperti manusia bagaimanapun pasti streslah," ujar Jusuf kepada awak media, Kamis (11/11/2021).

Olivia Nathania akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Jika dalam waktu tersebut berkas belum lengkap, maka masa tahanan akan ditambah.

"20 hari penahanan di Polda. Setelah itu kalau berkas belum selesai akan diperpanjang," ujar Jusuf.

Oliva disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Terlapor Olivia Nathania saat ditemui di Polda Metro Jaya Senin (18/10/2021).

Olivia Nathania di Polda Metro Jaya Senin (18/10/2021).(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI )

Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Sementara korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.

Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima terduga korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.

SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.

Dalam jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (30/9/2021), Olivia Nathania membantah tudingan itu semua dan menyebut Agustin serta Karnu yang merupakan oknum di balik kasus ini.

Untuk diketahui, Agustin merupakan mantan guru Sekolah Menengah Atas (SMA) sekaligus terduga korban dari Olivia Nathania dan Noviyanto Tilaar.

Baca juga: Diduga Masih Cari Mangsa, Farhat Abbas Terang-terangan Sebut Putri Nia Daniaty Ada Kelainan Jiwa

Baca juga: Benarkah Putri Nia Danianty Punya Kelainan? Mantan Ayah Tiri, Farhat Abbas Beberkan Hal Ini

(*/tribunmedan/ kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved