Memanen Energi Bersih di Sei Mangkei, Arus Listrik Pun Kini Lebih Stabil

Pertamina dan PTPN III melakukan kerjasama pengembangan PLTBg dan PLTS di KEK Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun.

TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
PETUGAS Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) memeriksa panel listrik tenaga surya di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Simalungun, Sumatera Utara, Jumat (22/10/2021). PLTS ini merupakan pembangkit listrik yang dikembangkan atas kerjasama PT Pertamina (PNRE) dengan PTPN III. 

“Mau tak mau, listrik EBT memang akan menjadi kebutuhan karena energi fosil yang merupakan bahan listrik PLN pasti akan habis suatu saat nanti. Diprediksi, energi fosil akan habis dalam 20 hingga 30 tahun mendatang,” kata Armin kepada Tribun-Medan.com, Jumat (29/10/2021).

Pemerintah Indonesia, kata Armin, harus terus merupayakan agar target pencapaian bauran energi dapat tercapai pada tahun 2025 melalui berbagai regulasi. Salah satu regulasi yang dapat diberikan adalah memberikan insentif pajak karbon. Namun, kata Armin, EBT tidak hanya berkaitan dengan pajak karbon. Artinya pemerintah diharapkan jangan hanya memberikan insentif pajak karbon bagi perusahaan yang menggunakan EBT.

“Perusahaan yang mendukung kelestarian lingkungan, maka otomatis ada prioritas yang diberikan bagi mereka. Jangan hanya insentif pajak karbon, tetapi bisa kemudahan dalam hal perizinan, keringan pajak-pajak, dan kemudahan lainnya. Pada prinsipnya, perusahaan yang dalam proses produksinya menggunakan EBT harus mendapat dukungan prioritas dari pemerintah. Dukungan ini pun diyakini akan mendorong perusahaan lain agar menggunakan EBT,” kata Armin. (top/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved