News Video
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara Musnahkan Barang Illegal di Belawan
Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumut, Parjiya mengatakan, pemusnahan barang milik negara, merupakan hasil penindakan di bidang impor terhadap barang impor
Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: heryanto
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara Musnahkan Barang Illegal di Belawan
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Utara bersama Kantor Bea Cukai Belawan, Kantor Bea Cukai Medan dan Kantor Bea Cukai Kuala Tanjung melaksanakan pemusnahan atas Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai di Kantor Bea Cukai Belawan, Jalan Anggada Belawan, Kota Medan, Selasa (16/11/2021). Pemusnahan dikomandoi langsung, Parjiya selaku kepala kantor Wilayah DJBC Sumut.
Pemusnahan tersebut merupakan hasil penindakan petugas Bea dan Cukai bersinergi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, Pemda dan masyarakat. Adapun jenis dan jumlah barang yang dimusnahkan adalah, ballpres berupa pakaian bekas, tas bekas dan sepatu bekas sebanyak 252 ball, 415 Koli obat-obatan, alat kesehatan, kosmetik, pakaian dan sex toys.
Kemudian, 5.228 package barang elektronik, spareparts, dan aksesoris. Selanjutnya, 2.400 package barang olahan makanan dan minuman kadaluwarsa seperti susu 5.580 package bubuk, permen, minyak goreng, cokelat.
Lalu, barang kena cukai berupa rokok ilegal 3.425.497 batang dan minuman keras Ilegal 1.112.33 liter. Dari jumlah barang yang dimusnahkan dengan nilai barang sekitar Rp3,57 milar, dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan karena tidak dipungutnya cukai, bea masuk, dan pajak dalam rangka impor sekitar Rp3,45 miliar.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumut, Parjiya mengatakan, pemusnahan barang milik negara, merupakan hasil penindakan di bidang impor terhadap barang impor yang terkena peraturan barang larangan seperti pakaian bekas.
"Peredaran pakaian bekas dapat menyebabkan terganggunya pertumbuhan industri tekstil dalam negeri, sehingga mengakibatkan tutupnya industri tekstil dan berakibat pada PHK Karyawan, kumudian berpotensi terjangkitnya penyakit menular, dan menurunkan harga diri bangsa," ujar Parjiya didampingi Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat serta pejabat TNI dari Kodam dan Lantamal-I.
Selain barang larangan, katanya, barang yang terkena pembatasan impor seperti, kosmetik, barang elektronik, olahan makanan dan minuman. Kemudian, barang impor yang tidak dapat memenuhi perijinan impor dari instansi terkait seperti, perijinan yang mengganggu keamanan negara harus mendapat perijinan dari kepolisian, yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat, harus mendapat ijin dari Kementerian Kesehatan dan lain sebagainya.
Tidak hanya di bidang impor, lanjut Parjiya, Bea Cukai Sumatera Utara dalam hal ini melakukan pemusnahan terhadap barang milik negara hasil penindakan bidang cukai, seperti rokok ilegal dan minuman keras ilegal.
"Peredaran barang kena cukai ilegal berdampak pada menurunnya penerimaan negara dari sektor cukai, menyebabkan pabrik rokok resmi mengalami penurunan penjualan. Bahkan dapat berakibat PHK karyawan pabrik rokok, serta membahayakan kesehatan masyarakat karena barang kena cukai ilegal yang diproduksi secara ilegal tanpa pengawasan pemerintah," ucap Parjiya dihadapan sejumlah wartawan.
Dalam penegakan hukum terhadap penindakan pada tahun 2020 sampai 2021, Kanto Bea dan Cukai di wilayah Sumatera Utara telah melakukan penyidikan terhadap pelanggaran kepabeanan maupun cukai sebanyak 34 kasus, hal ini bisa terlaksana dengan baik karena dukungan dari kejaksaan.
"Di Sumatera Utara, masih terdapat kemungkinan penyelundupan, seperti impor barang illegal, narkotika maupun peredaran rokok illegal dan minuman keras illegal. Sehingga Kanwil Bea Cukai dan Kantor-kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai di wilayah Sumatera Utara, terus bersinergi dengan aparat penegak hukum seperti, TNI, Polri, Pemda serta masyarakat, untuk terus berkomitmen melakukan penertiban secara berkesinambungan," pungkas Parjiya didampingi sejumlah pejabat Bea Cukai.
Pemusnahan sejumlah barang bukti dilakukan langsung oleh sejumlah pejabat dari Bea Cukai, TNI, Polri serta instansi lainnya dengan cara dibakar, dihancurkan dan dipotong hingga rusak.
(Jun-tribun-medan.com)
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Sumatera Utara
Musnahkan
Barang Illegal
Belawan
Tribun Medan
News Video
Tribun Medan Official
Tribun MedanTV
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak Sebut Hukuman Mati Layak Diterima oleh Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Kompol D Terbukti Poligami dengan Nur, Kini Terancam Sanksi Pidana Penjara 5 Tahun |
![]() |
---|
Mahfud MD Yakin Hakim Tak Akan Terpengaruh Tipuan-tipuan dan Jebakan dalam Sidang Ferdy Sambo Cs |
![]() |
---|
Sufmi Dasco Mengaku Kantongi Perjanjian Politik Anies Baswedan dengan Prabowo Subianto |
![]() |
---|
Berurai Air Mata, Pesan Ricky Rizal pada Ketiga Anaknya: Semoga Selalu Ingat dan Rindu Ayah |
![]() |
---|