Gaji Kades di Deliserdang Tidak Naik Tahun Depan, Kadis PMD: Seharusnya Disyukuri
Pemkab Deliserdang sudah memastikan tidak bisa menaikkan gaji dan tunjangan para kepala desa beserta seluruh perangkatnya untuk tahun 2022.
Penulis: Indra Gunawan |
TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Pemkab Deliserdang sudah memastikan tidak bisa menaikkan gaji dan tunjangan para kepala desa beserta seluruh perangkatnya untuk tahun 2022.
Dengan demikian, gaji kades dan perangkat desa di Deliserdang sudah dua tahun tidak naik karena tahun 2021 pun tidak ada kenaikan gaji.
Alasannya karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang didapat tahun ini juga masih rendah.
"Belum ada kenaikan untuk tahun depan gaji Kades dan Perangkatnya. Ya masih sama dengan yang sekaranglah nanti. Ya masih banyak dipakai untuk penanganan Covid juga," ucap Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Deliserdang, Khairul Azman Harahap, Selasa, (16/11/2021).
Mantan Camat Percut Seituan ini mengatakan saat ini situasi juga masih dalam suasana pandemi sehingga berdampak pada kondisi ekonomi.
Menurutnya, dengan keterbatasan keuangan, patut disyukuri bahwa Pemkab Deliserdang mampu mempertahankan besaran gaji yang ada.
Di Deliserdang, ada 380 orang Kepala Desa. Sedangkan jumlah kepala dusun dan perangkat lain ada 4.134 orang.
"Yang jelas kalau saat ini untuk menambah (kenaikan gaji) belum mampu. Kalau untuk pelayanan masyarakat harus tetap bisa baik. Kades pun harus bisa menggiatkan ekonomi masyarakat dengan kegiatan-kegiatan yang mendorong ekonomi masyarakat, untuk peningkatan PAD kita juga," kata Khairul.
Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Deliserdang mengajukan permohonan Kepada Kementerian Dalam Negeri melalui DPP APDESI untuk peningkatan kesejahteraan.
APDESI berharap agar untuk gaji seluruh Kades diusulkan sama semuanya se Indonesia dan bisa ditampung dari APBN dan bisa setara dengan Lurah.
Terkait hal ini Khairul pun mengaku sudah menerima juga aspirasi dari APDESI tersebut.
"Yang memang lebih bagus disamakan baru nanti insentifnya sesuai dengan keuangan daerah. Gaji sekarang inikan berbeda-beda karena dari PAD masing-masing ditiap Kabupaten Kota," ucap Khairul.
Informasi yang dikumpulkan saat ini untuk perbulan penghasilan Kades dan Perangkat Desa sesuai dengan tahun 2020 besarannya beragam.
Untuk Kades gaji dan tunjangan total Rp 3.7 juta, Sekretaris Desa Non PNS Rp 2,75 juta, Kaur Keuangan Rp 2,525 juta, Kaur/Kasi lainnya : Rp 2,325 juta.
Sementara untuk Kepala Dusun besarannya Rp 2,175 juta.
Selain tidak dapat menaikkan gaji Kades dan Perangkat Desa Pemkab juga sudah memastikan tidak akan menaikkan gaji Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Termasuk juga dalam hal ini Kepala Lingkungan yang ada di tiap-tiap kelurahan. (dra/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kepala-desa-se-deliserdang.jpg)