News Video

122 Kg Sabu Diamankan dari Lima Kurir, Kapolda: Yang Kita Kejar Adalah Pengedar

Kapolda, Irjen Pol Panca Simanjuntak, menegaskan hanya menindak pengedar norkotika, dalam paparan di Mako Polda Sumut, Selasa (16/11/2021).

122 Kg Sabu Diamankan dari lima kurir, Kapolda: Yang Kita Kejar Adalah Pengedar

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Simanjuntak, menegaskan hanya menindak pengedar norkotika.

"Kita sepakat, yang kita binasakan dan kita kejar adalah pengedar (narkotika)," tegasnya dalam paparan di Mako Polda Sumut, Selasa (16/11/2021).

Selain itu, Panca juga mengeskan pemerintah sudah membuat surat edaran melalui Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2010, tentang penangkapan pemakai narkoba.

"Masih banyak masyarakat kita yang menjadi korban mereka adalah pengguna yang tidak tahu dan terbawa arus dalam pemakaian narkotika," sebutnya.

Panca menyebutkan, masyarakat yang menjadi pemakai narkotika di bawah jumlah ketentuan yang berlaku, maka akan dilakukan rehabilitasi.

"Untuk pemakai narkotika jenis sabu di bawah 1 gram dilakukan rehabilitasi, termasuk juga ganja dibawah 5 gram, dan ekstasi dibawah 8 butir," terangnya.

Terkait hal itu, Panca mengatakan para pengedar tidak boleh melakukan penjualan barang haram secara eceran.

"Sebagai salah satu modus, besok di jual secara ecer-ecer. Apapun modus yang dilakukan, percayalah kejahatan pasti akan meninggalkan jejak," terangnya.

"Jangan karena pemerintah sudah berupaya untuk mencegah anak-anak bangsa yang merupakan pengguna, jangan sampai naik peringkat (masuk penjara)," tambahnya.

Diketahui, Direktorat Narkoba Polda Sumut mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu jaringan internasional yang ada Sumut.

Sebanyak 122 kilogram sabu diamankan dari tangan lima kurir.

Kelimanya ditangkap dari tiga lokasi berbeda yakni Deliserdang, Tanjung Balai dan Medan dan masing-masing peran.

Adapun kelimanya yakni, Irwanul alias bembeng, Abdi Irawan, Ridwan Ramadhan, Soleh, dan Trisno.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, periode penangkapan dan pengungkapan itu berlangsung dalam periode 24 September hingga 26 Oktober tahun 2021.

Kelimanya merupakan bagian sindikat pengedar narkoba jaringan Malaysia Indonesia melalui jalur perairan.

"Narkotika yang diamankan dari para tersangka merupakan narkotika yang merupakan hasil peredaran dan masuknya melalui sindikat internasional melalui jaringan Malaysia Indonesia yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Balai, Deli Serdang dan Medan tiga tempat itu," katanya.

(cr7/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved