Sederet Sanksi untuk AKP Henry Surbakti, Dicopot & Kena Demosi Karena Anak Buah Cabuli Istri Tahanan
Selain itu, mantan Kapolsek Kutalimbaru itu juga akan menerima sanksi berupa penundaan pendidikan selama setahun dan penundaan gaji secara berkala.
Penulis: Fredy Santoso |
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Mantan Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti menjalani sidang disiplin di gedung Propam Polda Sumatera Utara, Rabu (17/11/2021).
Ia disidang lantaran dianggap lalai dalam mengawasi anggotanya yang diduga memeras dan merudapaksa istri tahanan narkoba berinisial MU (19).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan dari hasil sidang disiplin, AKP Henry Surbakti mendapatkan sanksi demosi atau turun menuju jabatan yang lebih rendah dari sebelumnya.
Selain itu, AKP Hendri Surbakti juga akan dimutasi. Tetapi belum dijelaskan kemana ia akan dipindahkan.
"Untuk tadi pagi Kapolsek disidang di satker yang ada di Polda. Keputusannya adalah mutasi yang bersifat demosi," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (17/11/2021).
Selain itu, mantan Kapolsek Kutalimbaru itu juga akan menerima sanksi berupa penundaan pendidikan selama setahun dan penundaan gaji secara berkala.
"Iya betul. Termasuk penundaan pendidikan dan penundaan gaji," ucapnya.
Sebelumnya, enam personel Polsek Kutalimbaru menjalani sidang disiplin di Polrestabes Medan lantaran diduga memeras istri tahanan narkoba sebesar Rp 30 juta untuk membebaskan suaminya.
Tak hanya itu, salah satu personel, Bripka Rahmat Hidayat Lubis juga disebut melecehkan istri tahanan berinisial MU (19) di dalam kamar hotel.
Adapun anggota Polisi yang hadir menjalani sidang yakni, Aiptu Desvi Ramanda, Aipda Suheri Darwin Berutu, Aipda Heri Kurnia Ryadi, Aiptu Hawa Gurusinga, Aipda Sahri Pohan dan Bripka Rahmad Hidayat Lubis.
Hadi menyebutkan untuk sidang kode etik terhadap Bripka Rahmat Hidayat Lubis masih menunggu berkas lengkap. "Belum. Masih nunggu," tutupnya.
(Cr25/tribun-medan.com)