Materi Belajar Sekolah
Hak Asasi Manusia (HAM): Pengertian, Ciri-ciri, dan Macam-macam HAM
Apa itu HAM? Seberapakah pentingkah kita mengerti tentang HAM? Tentu sebagai warga negara, Anda perlu mengerti tentang HAM.
TRIBUN-MEDAN.com - Apa itu HAM? Seberapakah pentingkah kita mengerti tentang HAM? Tentu sebagai warga negara, Anda perlu mengerti tentang HAM.
HAM atau Hak Asasi Manusia merupakan lanjutan dari hak dan kewajiban.
Hak adalah sesuatu yang wajib kita dapatkan setelah menyelesaikan kewajiban.
Kewajiban adalah suatu hal yang wajib kita laksanakan dengan sungguh-sungguh dan bertanggung jawab.
Lalu, apa itu hak asasi manusia?
Berikut pengertian HAM, ciri-ciri HAM, dan contoh HAM.
Simak sampai habis ya.
1. Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia adalah hak paling dasar yang dimiliki setiap individu.
Bisa dikatakan juga kalau hak asasi manusia merupakan hak mutlak yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa.
Karena bersifat mutlak, artinya hak asasi manusia harus ada dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun.
Berikut adalah berbagai pengertian hak asasi manusia:
- HAM menurut Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat, yang tidak boleh diabaikan, dirampas, atau diganggu oleh siapa pun.
- HAM menurut Pasal 1 UU Nomor 39 Tahun 1999
Seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2. Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia
- Hak asasi manusia bersifat hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak untuk semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
- Hak asasi manusia bersifat universal, berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, jenis kelamin, atau perbedaan lainnya.
- Hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain.
- Hak asasi manusia tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.
• Sila Keempat Pada Pancasila Sebagai Karakteristik Menggambarkan Demokrasi, Berikut Penjelasannya
• 9 Contoh Pengamalan Sila Kedua Pancasila di Lingkungan Sekolah dan Bermasyarakat
3. Macam-Macam dan Contoh Hak Asasi Manusia
Contohnya:
- Hak untuk hidup
- Hak menyampaikan pendapat. Kita bebas untuk mengemukakan pendapat dalam forum. Namun, perlu diingat cara menyampaikan pendapat harus santun dan hargai juga pendapat orang lain.
- Kebebasan memeluk agama. Kita dibebaskan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama yang kita percaya. Tidak boleh ada paksaan untuk menganut agama tertentu.
- Hak Asasi Politik
Contohnya:
- Hak untuk menjadi warga negara
- Hak untuk memilih dan dipilih.
- Hak Asasi Ekonomi
Contohnya:
- Hak memiliki, mencari, dan mengumpulkan kekayaan
- Kebebasan memilih pekerjaan
- Hak untuk menjual, membeli, dan menyewa.
- Hak asasi hukum
Contohnya:
- Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum sebuah pemerintahan.
- Hak sosial dan budaya
Contohnya:
- Hak untuk mengembangkan dan berpartisipasi dalam kebudayaan
- Hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap karya cipta
- Hak untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan.
Itulah tadi penjelasan lengkap hak asasi manusia, mulai dari pengertian, ciri-ciri, macam-macam, dan contohnya.
• Prinsip-prinsip Koperasi yang Sesuai Pancasila
• Prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila dan Asas Demokrasi Pancasila sebagai Paham Bangsa Indonesia
(*/tribun-medan.com)
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari tribun-medan.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tribun Medan Update", caranya klik link https://t.me/tribunmedanupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
sumber: modul Kemendikbud