Breaking News

PELAKU Pembunuhan Anak Berusia 4 Tahun di Nias Diduga Alami Gangguan Jiwa

Pelaku pembunuhan terhadap seorang anak yang masih berusia empat tahun di Desa Bawodesolo, Gunungsitoli, Sumatera Utara diduga mengalami gangguan jiwa

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Kapolres Nias AKBP Wawan Irawan saat menggelar konferensi pers soal pembunuhan anak kandung yang dilakukan ayahnya sendiri di Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara, Sabtu (20/11/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Pelaku pembunuhan terhadap seorang anak yang masih berusia empat tahun di Desa Bawodesolo, Gunungsitoli, Sumatera Utara diduga mengalami gangguan jiwa.

Polisi menyebut, pelaku memiliki riwayat penyakit epilepsi atau ayan dan gangguan kejiwaan sehingga tega menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri.

"Menurut keterangan keluarganya, pelaku memiliki penyakit ayan dan gangguan jiwa," kata Kapolres Nias AKBP Wawan Irawan melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (20/11/2021) .

Berdasarkan keterangan keluarga, pelaku yang bekerja sebagai petani itu hanya tinggal bersama kedua anaknya usai bercerai dengan istrinya pada tahun 2018 lalu.

Sampai saat ini polisi juga belum bisa melakukan interogasi lebih lanjut terhadap pelaku karena kondisi pita suara pelaku yang robek usai percobaan bunuh diri setelah habisi nyawa anaknya.

Kapolres Nias AKBP Wawan Irawan mengatakan, peristiwa pembunuhan itu diketahui usai seorang warga bernama Yafao Zendrato melihat pelaku mondar-mandir di depan rumahnya sambil merintih kesakitan.

Selain itu saksi juga melihat baju pelaku bersimbah darah.

Curiga dengan gelagat pelaku, Yafao lalu mendatangi rumah pelaku yang berjarak 30 meter dari rumahnya.

Sesampainya di rumah pelaku dia melihat korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa dengan luka di leher dan beberapa organ tubuh lainnya.

"Korban mengalami luka robek pada bagian leher depan, luka robek pada bagian perut depan, luka robek dan tulang patah pada lutut kaki sebelah kiri," jelasnya.

Selanjutnya mayat bocah empat tahun itu selanjutnya dibawa ke RSUD dr M Thomsen untuk dilakukan proses autopsi.

Atas perbuatannya pelaku terancam penjara selama 15 tahun.

"Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 44 ayat (3) tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Jo Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara," tutupnya.

(Cr25/Tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved