News Video

Kejaksaan Negeri Binjai Hentikan Kasus Pencurian Melalui Mekanisme Restorative Justice

Ia mengatakan, penghentian penuntutan tersebut juga sudah dilaporkannya ke Aspidum hingga Jampidum. Penuntut umum sebagai fasilitator menghadapkan

Tayang:
Penulis: Satia |

Kejaksaan Negeri Binjai Hentikan Kasus Pencurian Melalui Mekanisme Restorative Justice

TRIBUN-MEDAN.COM, BINJAI - Kejaksaan Negeri Kota Binjai menghentikan penuntutan perkara pencurian terhadap tersangka MF melalui mekanisme Restorative Justice, Senin (22/11/2021).

Kasipidum Kejari Kota Binjai Fatah Chotib mengatakan penuntut umum sudah menyerahkan surat ketetapan penghentian penuntutan kepada tersangka. Menurut dia, penghentian penuntutan ini telah dilalui serangkaian proses dan hal tersebut juga diketahui oleh penyidik kepolisian.

"Proses perdamaian sudah lama yakni sekitar seminggu sebelum tahap II. Kami melihat dalam berkas perkara bahwa ada kemungkinan perkara ini dapat diselesaikan secara damai," kata dia.

Ia mengatakan, penghentian penuntutan tersebut juga sudah dilaporkannya ke Aspidum hingga Jampidum. Penuntut umum sebagai fasilitator menghadapkan kedua belah pihak antara tersangka dengan korban.

Ditambahkannya, pelaku ucapkan puji syukur karena keluarga korban memaafkan tersangka yang bekerja kesehariannya sebagai buruh bangunan.

"Restorasi justice ini dilakukan atas pesan dari Bapak Jaksa Agung bahwa menangani perkara dengan hati nurani. Tahun lalu ada 1 perkara restorative justice dan tahun ini 1 telah dilakukan, tapi kita usahakan lagi akan ada RJ (restorative justice) pada perkara lain yang memang memungkinkan," ungkapnya.

Sementara itu, MF mengucapkan terimakasih terhadap Kejari Binjai yang sudah menghentikan perkaranya.

"Saya ucapkan terima kasih kepada Kejari Binjai khususnya kepada Bapak Fatah yang telah membantu saya untuk perdamaian dan menyelesaikan masalah ini," ujar korban.

Penuntut umum melihat perkara MF dapat berakhir damai lantaran tersangka juga belum pernah dihukum berdasarkan putusan majelis hakim pengadilan negeri. "Seperti yang disampaikan bapak jaksa tadi bahwa setiap permasalahan itu tidak boleh emosi dan juga harus menggunakan hati nurani. Saya juga memikirkan anak-anaknya (tersangka), maka saya kasih kesempatan berdamai," jelasnya.

Tersangka dikaruniai tiga orang anak. Kepada tersangka, korban berpesan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.

"Mulai hari dan seterusnya, jadilah orang yang lebih baik lagi," katanya.

(Wen/TRIBUN-MEDAN.COM)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved