ALIANSI Gerakan Rakyat Minta TPL Diusir dari 'Tano Batak', Berikut Tanggapan DPRD Sumut

DPRD Sumut berjanji akan mengawal keluhan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Tutup PT. TPL.

TRIBUN MEDAN/GOKLAS WISELY
DPRD Sumut berjanji akan mengawal keluhan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Tutup PT TPL, Rabu (24/11/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - DPRD Sumut berjanji akan mengawal keluhan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Tutup PT TPL (Toba Pulp Lestari).

Hal itu dikatakan Ketua Komisi C DPRD Sumut, Benny Harianto Sihotang usai menerima masyarakat sewaktu ujuk rasa di depan kantor DPRD Sumut, Rabu (24/11/2021).

Dia menjelaskan pihaknya menerima aspirasi Aliansi Gerakan Rakyat Tutup PT. TPL.

Untuk itu pihaknya meminta kepada massa aksi untuk menempuh mekanismenya, yakni buat surat resmi untuk anggota DPRD Sumut.

"Khususnya komisi membidangi agar membuat rapat dengar pendapat. Saya akan kawal persoalan ini," katanya.

Dia mengakui baru kali ini mendapati persoalan tersebut dari masyarakat. Dia pun menjelaskan saat ini pihaknya ada di komisi C di Bidang Keuangan sehingga aspirasi akan ditampung dan disampaikan ke pimpinan DPRD.

"Jadi karena itu lah kami menerima masyarakat. Ya hanya karena lagi piket," sebutnya.

Sebelumnya, Aliansi Gerakan Rakyat Tutup PT. Toba Pulo Lestari (TPL) unjuk rasa meminta DPRD Sumatera Utara untuk menyelamatkan tanah ulayat suku Batak dari perampasan kehidupan dari kehadiran PT. TPL, Rabu (24/11/2021).

"Kami masyarakat adat Tano Batak, petani, mahasiswa, dan berbagai elemen menuntut DPRD Sumut bekerjasama dalam menyelamatkan Tano Batak dari perampas ruang kehidupan," kata Koordinator aksi Abdul Halim Sembiring.

Dikatakannya melalui aksi ini pihaknya menuntut agar operasional PT. TPL agar dihentikan serta mencabut izin konsesi perusahaan yang diduga merusak alam dan menyebabkan konflik di masyarakat adat Batak.

Diketahui, saat ini TPL memiliki luas konsesi sekitar 167,912 hektare di Sumut.

Dari data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak, hingga saat ini ada sekitar 37.500 hektar wilayah adat dari 21 komunitas adat yang tumpang tindih dengan wilayah konsesi tersebut.

Akibatnya, sering kali terjadi intimidasi dan kriminalisasi terhadap anggota masyarakat adat yang berjuang mempertahankan wilayah adatnya.

Sebelumnya, Juniaty Aritonang, Kordinator Studi & Advokasi BAKUMSU, mengatakan bahwa pasca re-operasi di tahun 2002, PT. TPL telah melahirkan rentetan peristiwa kekerasan, kriminalisasi dan diskriminasi hak-hak hukum.

Rangkaian kekerasan, kriminalisasi dan diskriminasi hukum sejalan dengan semakin kompleks dan meluasnya persoalan struktural yang disebabkan kehadiran PT TPL.

Tercatat sebanyak 93 orang menjadi korban langsung kriminalisasi akibat keberadaan PT TPL. Dari 90 orang tersebut, 40 diseret ke meja hijau.

Ada 39 kasus dinyatakan terbukti bersalah dan 1 orang bebas murni oleh majelis hakim karena tidak terbukti bersalah.

Sisanya, sebanyak 47 dinyatakan berstatus tersangka, dan 6 lainnya berstatus terlapor.

Berangkat dari data itu, PT TPL, diyakini menghadirkan tindakan kekerasan, kriminalisasi dan diskriminasi hukum terhadap masyarakat adat dan lokal telah terjadi secara sporadis di berbagai wilayah konsesi PT TPL berada.

Selain itu, kehadiran PT. TPL juga dikatakan menyumbang deforestasi di Sumut. Hal itu disampaikan oleh Roy Lumbangaol selaku Deputi I Advokasi dan Kampanye Walhi Sumut.

"Hal itu dapat diketahui misalnya dari praktek ahli fungsi lahan berskala besar di dalam kawasan Bentang Tele," ujarnya.

Dijelaskannya, Bentang Tele pada dasarnya memiliki fungsi ekologis yang sangat penting untuk kawasan Danau Toba dan puluhan desa sekitar.

Namun Bentang Tele sedang menghadapi ancaman dari keberadaan konsesi PT.TPL seluas 68.000 Ha.

Sebab, temuan Walhi Sumut mencatat tangkapan citra sentinel tahun 2016, keberadaan PT.TPL menyebabkan setidaknya 20.000 Ha tutupan hutan hilang dibentang alam tele.

Bahkan tangkapan citra sentinel tahun 2020, keberadaan PT.TPL menyebabkan setidaknya 22.000 tutupan hutan hilang dibentang alam tele.

Melihat laju deforestasi kawasan hutan dikawasan danau toba, PT.TPL berkontribusi atas rusaknya 4.000 Ha kawasan hutan lindung, dan 18.000 Ha kawasan hutan Produksi di kawasan hutan bentang alam Tele.

"Praktek perusakan kawasan hutan lindung yang dilakukan oleh TPL dibentang alam tele indikasi yang kuat telah melakukan perbuatan melanggar hukum," sebutnya.

Makanya pemerintah harus melakukan evaluasi dan menerapkan penegakkan hukum setegas tegasnya terhadap kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh PT.TPL.

Maka dari itu, tuntutan para massa aksi di antaranya :

1. Hentikan operasional PT. TPL di Tano Batak

2. Cabut izin konsesi PT. TPL dari Tano Batak

3. Wujudkan reforma agraria sejati dan kembalikan tanah adat kepada masyarakat adat

4. Lindungi kemenyan sebagai tanaman endemik

5. Hentikan kriminalisasi dan intimidasi kepada masyarakat adat

6. Selamatkan tano Batak dari limbah perusahaan - perusahaan yang merusak lingkungan Danau Toba

7. Selamatkan hutan Tano Batak dari aktivitas penggundulan.

(cr8/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved