Berikut Ini Syarat Bila Ingin Berpergian saat Libur Natal dan Tahun Baru, Tunjukkan Pada Petugas

Pemerintah Indonesia telah menetapkan pelarangan mudik di libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Pelarangan ini untuk menekan penyeberan Covid-19.

Tayang:
Dok. Humas Pemkot Medan
Pemkot Medan bersama tim gabungan kembali gelar razia masker di Jalan Gatot Subroto kilometer (Km) 7,8 Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Senin (19/10/2020). 

TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah Indonesia telah menetapkan pelarangan mudik di libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Pelarangan ini untuk menekan penyeberan Covid-19. 

Seluruh wilayah Indonesia akan menetapkan PPKM Level 3. 

Seluruh kegiatan yang memicu kerumunan akan dibubarkan. Begitu juga dengan perayaan Malam Tahun Baru di pusat kota. 

Namun begitu para pengendara yang memiliki urusan penting keluar-masuk kota masih dapat beraktivitas. 

Pembatasan kegiatan selama Nataru
Pembatasan kegiatan selama Nataru (Kompas.com)

Ada sejumlah syarat yang harus disiapkan bagi pengendara tersbut:  

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, masyarakat yang hendak bepergian pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) akan diminta menunjukkan surat keluar masuk (SKM).

Surat itu, kata Dedi, dikeluarkan oleh ketua RT setempat.

Nantinya, surat tersebut akan diperiksa oleh petugas yang berjaga di posko PPKM skala mikro yang disebar di sejumlah akses masuk wilayah.

"Polri juga di seluruh-seluruh pintu-pintu tol, dan jalur-jalur akses tertentu perbatasan antar wilayah itu ada pos sebagai cek poin. Nah di situ nanti juga akan dicek di situ apakah masyarakat yang bepergian memiliki SKM," kata Dedi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/11/2021).

Ia menambahkan, apabila ada masyarakat yang didapati belum memiliki SKM, maka petugas akan melakukan swab antigen.

Dedi menuturkan, tes antigen yang akan dilakukan kepada masyarakat ini gratis.

Jika nantinya didapati ada masyarakat yang reaktif saat dilakukan pengetesan, maka petugas akan menindaklanjutinya dengan tes PCR.

"Sehingga masyarakat akan menaati prokes. Dan polri akan mencoba melakukan itu dan di setiap posko-posko pengamanan," kata dia.

Dedi mengungkapkan, ketentuan itu akan diterapkan polisi dalam rangka Operasi Lilin saat Nataru.

Kegiatan itu dimulai pada 20 Desember 2021-2 Januari 2022.

Operasi lilin ini merupakan tindaklanjut dari Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Baca juga: Kapal China Berada Cukup Lama di Laut Australia, Negeri Kangguru Perkuat Keamanan

Baca juga: Tangis Artis Cantik Ini Pecah Dengar Kondisi Terbaru Gala Sky Usai Ditinggal Vanessa Angel dan Bibi

Mudik Dilarang, Mal dan Tempat Wisata Diperketat

Pemerintah sudah menerbitkan aturan baru terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Apakah berlaku PPKM Level 3 di seluruh Indonesia?

Jawabannya termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022, ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh wilayah Indonesia.

Salah satu ketentuan dalam aturan tersebut adalah adanya larangan mudik Nataru.

Karena itu, Gubernur dan Wali Kota diminta melakukan sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya.

“Apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi petikan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.

 

Selain itu, Pemda juga diminta melakukan imbauan bagi masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak.

Selanjutnya, ada juga intruksi untuk pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.

Sejalan dengan itu, Gubernur dan Bupati/Wali Kota juga diminta melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan dengan memberlakukan kebijakan sesuai pada PPKM level 3 di 3 tempat, yaitu:

  • Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021.
  • Tempat perbelanjaan.
  • Tempat wisata lokal.

Tak hanya itu, Inmendagri ini menegaskan adanya pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.

Kemudian Pemda diminta melakukan imbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru.

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai larangan cuti selama periode libur Nataru akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian/Lembaga teknis terkait.

Sementara itu, penerapan PPKM Level 3 juga berlaku pada acara pernikahan dan acara sejenisnya. Sedangkan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 ditiadakan.

Selanjutnya, Pemda juga diminta menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.

Lalu Pemda diintruksikan melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli.

Ketentuan selengkapnya yang termuat dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 dapat diakses di sini.

Baca juga: Anaknya Ucapkan Kalimat Tak Pantas untuk Lesti Kejora, Rosmala Dewi Langsung Damprat Rizky Billar

Baca juga: Kapal China Berada Cukup Lama di Laut Australia, Negeri Kangguru Perkuat Keamanan

(*/tribun-medan.com)

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari tribun-medan.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tribun Medan Update", caranya klik link https://t.me/tribunmedanupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

sumber:kompas.com

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved