Pemprov Sumut Buka Lelang Jabatan Sekda, Pendaftaran Dibuka Tanggal 26 November-2 Desember 2021 

Berdasarkan pengumuman yang dikeluarkan pansel, bahwa seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya ini dapat diikuti oleh seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ MUSTAQIM
Kepala BKD Sumut Faisal Arif Nasution yang diwawancarai di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Sudirman Medan, pada Jumat (2/7/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Utara membuka lelang jabatan untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda)/Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

Hal itu tertuang dalam Pengumuman Pendaftaran Nomor: 004/SJPTM/XI/2021 tentang Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekda Provinsi Sumut yang dikeluarkan panitia seleksi (Pansel), tertanggal 23 November 2021.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Faisal Arif Nasution membenarkan adanya pembukaan lelang jabatan Sekda Sumut tersebut.

Baca juga: Pasien Covid Menurun, RS Adam Malik Khawatir Masyarakat Enggan Melapor Sedang Terpapar

"Benar, sudah diumumkan di website Pemprov Sumut," kata Faisal, Sabtu (27/11/2021).

Diungkapkan Faisal, dalam seleksi  pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekda Sumut itu, yang menjadi Ketua Pansel adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dr Akmal Malik, M.Si.

"Ketua pansel Dirjen Otda Kemendagri," ucapnya.

Berdasarkan pengumuman yang dikeluarkan pansel, bahwa seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya ini dapat diikuti oleh seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara nasional.

Adapun persyaratan dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Pemprov Sumut ini di antaranya, berusia paling tinggi 58 tahun pada tanggal 11 Februari 2022.

Paling rendah menduduki pangkat/golongan ruang Pembina Utama Muda (IV/c) dengan melampirkan fotokopi SK pangkat terakhir. Pendidikan paling rendah Strata 1 (S-1) dengan melampirkan fotokopi Ijazah dan Transkrip Nilai pendidikan terakhir yang telah dilegalisir.

Lalu, sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau jabatan Fungsional Jenjang Ahli Utama paling singkat 2 tahun dengan melampirkan fotokopi SK Jabatan dan Surat Pernyataan Pelantikan.

Telah mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat II atau telah mengikuti dan lulus Diklat Fungsional Ahli Utama untuk pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama dengan melampirkan fotokopi sertifikat Diklat.

Baca juga: Villarreal Vs Barcelona Liga Spanyol Malam Ini, Xavi Tuntut Pique Cs Tampil Berani,Emery Tak Gentar

Kemudian, telah menyampaikan Laporan Pajak Tahunan Pribadi tahun pajakn 2020 dengan melampirkan fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Telah menyampaikan LHKPN tahun 2020 atau Laporan Harta Kekayaan ASN (LHKASN) tahun 2020 bila bukan merupakan wajib Lapor LHKPN 2020, dengan melampirkan fotokopi Bukti Lapor atau Tanda Terima Penyerahan Laporan.

Tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan/atau tidak dalam status tersangka/terdakwa/terpidana oleh aparat penegak hukum.

Tidak memiliki kewajiban Tuntutan Ganti Rugi (TGR) LHP BPK selama 2 tahun terkahir.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved