Satuan Polisi Reaksi Cepat Tangkap 3 Pria yang Jual Sisik Trenggiling di Deliserdang
Ketiganya diamankan petugas karena kedapatan hendam menjual 36,7 kg sisik trenggiling (Manis javanica) dan satu paruh rangkong gading
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Tiga pria berinisial SP (42), M (26) dan MB (41) tak berkutik diamankan Personel Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.
Ketiganya diamankan petugas karena kedapatan hendam menjual 36,7 kg sisik trenggiling (Manis javanica) dan satu paruh rangkong gading (Rhinoplax vigil).
Kepala Seksi Balai Gakkum Wilayah Sumatera Seksi Wilayah I Medan, Haluanto Ginting yang dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut informasi warga yang diterima pihaknya pada Rabu (24/11/2021) lalu.
Di mana pihaknya mendapat informasi adanya orang yang menawarkan sisik trenggiling seberat 40 Kg dan 17 buah paruh rangkong di Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.
"Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyamaran petugas sebagai pembeli dan menyepakati pertemuan di depan Bahyung Coffee, Desa Gegerung, Tanjung Morawa, Deli Serdang pada Kamis (25/11/2021) sekitar pukul 13.30 WIB," ujarnya, Sabtu (27/11/2021).
Lanjut Haluanto, kedua pelaku yakni SP dan M datang dan memperlihatkan 4 karung goni berisi sisi treggiling yang telah dikemas ke dalam 1 kardus.
"Setelah dia menunjukkan barangnya, langsung kita tangkap dan menyita barang buktinya untuk dibawa ke kantor. Berdasarkan pengembangan, kami mendapat informasi ada satu pelaku berinisial MB menawarkan 17 paruh rangkong gading," bebernya.
Kepala Seksi Balai Gakkum Wilayah Sumatera Seksi Wilayah I Medan, pihaknya kembali menyamar sebagai pembeli dan berjanji untuk bertemu di di parkiran KFC Titi Kuning Jalan Jendral Besar A.H Nasution, Medan sekitar pukul 18.25 WIB.
"Waktu itu pelaku hanya bawa 1 paruh saja. Bukan 17 seperti informasi yang diterima. Tapi ini masih kita dalami, kita kembangkan, darimana pelaku mendapatkan sisik trenggiling dan parung rangkong yang dijualnya. Begitupun dengan kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain terutama aktor intelektual dan jaringannya. "Saat ini, ketiga tersangka dititipkan di Rutan Polda Sumut sedangkan barang buktinya sisik trenggiling, hp, sepeda motor pelaku kita amankan," katanya.
Terkait penangkapan tersebut, ketiganya disangkakan dengan Pasal 21 ayat 2 huruf d jo pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
(mft/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/petugas-amankan-tiga-pria-yang-hendak-jual-sisik-trenggiling.jpg)