News Video

Lambat Tangani Perkara, Polrestabes Medan Didaftarkan ke MURI oleh Paulus Candra

Polrestabes Medan didaftarkan oleh Paulus Candra Siregar ke MURI terkait lambatnya penanganan kasus.

Tayang:

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Polrestabes Medan didaftarkan oleh Paulus Candra Siregar (37) ke Musium Rekor Indonesia (MURI) terkait lambatnya penanganan kasus yang dialami oleh Paulus sendiri.

Paulus mengungkapkan bahwa kasus perusakan dan pengancaman yang dialami oleh dirinya sudah berjalan hampir 1 tahun 3 bulan, namun tak menemui titik terang.

"Saya daftarkan ke rekor muri dengan harapan mudah - mudahan ini bisa membuat polisi lebih baik lagi didalam bekerja, agar kedepannya kita mencintai kepolisian yang lebih baik dan profesional sehingga masyarakat tidak di kecewakan," ujarnya kepada Tribun Medan, Senin (29/11/2021).

Paulus mengatakan kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu (9/8/2020) di kediamannya, Jalan Gaharu Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

Awalnya, Paulus menjual mobil miliknya di sebuah market place dengan harga yang cukup miring.

"Awalnya aku jual mobil karena udah enggak cocok lagi lah sama aku," katanya.

Lalu, datang terlapor AH yang sebagai agen jual beli mobil dan ingin melihat kondisi mobil tersebut.

Saat akan melihat mobil, AH kemudian melihat bagian dalam interior mobil.

Saat akan membuka dashboard mobil, AH dengan kuat membuka dan membuat dashboard tersebut menjadi lepas.

Sontak Paulus yang merasa marah kemudian mengusir AH dan membatalkan rencana jual mobil tersebut.

"Terus ku usir dia sambil ku tutup lah pagar. Terus dia marah marah dan ngotot ingin melihat mobil itu. Baru ku bilang, udah enggak usah jadi lah," terangnya.

Kemudian AH mencoba membuka paksa pagar tersebut dan kembali rusak. Bahkan AH juga sempat mengambil batu dan mengancam Paulus dengan cara di lempar.

"Langsung di tepis istriku kan bang. Lalu datang lah warga melihat kejadian itu, baru pigi si AH," sambungnya.

Paulus pun kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan dengan nomor : STTLP/1980/Vlll/2020/SPKT Polrestabes Medan.

Namun, hingga kini kasus tersebut masih dalam tahap pemanggilan.

"Pengaduan saya sampai saat ini masih tahap pemanggilan, status terlapor masih terlapor. karena lama nya kasus ini, terlapor sempat lupa dan begitu di pertemukan dengan pelapor, terlapor baru ingat," terangnya.

Paulus tidak putus asa, dan melaporkan kasus yang menimpanya ke Dir Reskrimum Polda Sumatera Utara.

"Saya juga ke Dir Reskrimum untuk memohon gelar perkara, saya mengadukan ke kasih propam, namun dikembalikan ke unit reskrim," katanya.

Ia berharap agar pihak Polrestabes Medan profesional terhadap setiap laporan masyarakat

Ia pun berencana akan menyurati Kompolnas, Kapolri dan Presiden Republik Indonesia, Ir.Joko Widodo untuk bisa membenahi kinerja Polri.

"Harapan saya selanjutnya bisa langsung mediasi dan bertemu langsung dengan Kapolrestabes Medan, karena saya merasa pengaduan ini sudah lama dan belum di gelar perkara, karena terlapor nya sudah mengakui dan bertanggung jawab, jadi tinggal bagaimana mediasinya," harapnya

(Cr7/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved