Oknum Polisi Jual Sabu Tangkapan
Bripka Syahril Napitupulu Nyesal Terima Uang Penjualan Sabu dari Kanit Narkoba
Anggota Polres Tanjungbalai yang didakwa turut menjual sabu tangkapan mengaku menyesal menerima uang diduga hasil penjualan narkoba
Ditanya oleh hakim itu uang apa, terdakwa Rizky mengatakan bahwa uang tersebut adalah uang untuk operasional anggota Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai.
"Kata pak Wariono uang operasional pak," katanya.
Mendengar hal tersebut, hakim terkejut.
Hakim kemudian memerintahkan jaksa untuk mengaudit uang operasional Polres Tanjungbalai.
"Jaksa, bawa orang audit untuk mengaudit uang operasional Polres Tanjungbalai," kata hakim Salomo.
Hakim mengatakan, bahwa uang operasional tersebut cukup besar bila dilakukan untuk sekali operasi.
"Ini enggak logis, saya meminta ini diaudit ya pak jaksa," kata Salomo.
Selanjutnya, hakim pun mengonfirmasi uang Rp 22 juta itu pada Wariono.
Dalam keterangannya, Wariono mengaku uang itu dari teman-temannya yang merupakan pengusaha di Tanjungbalai.
"Izin pak hakim, itu uang hasil dari teman-teman di Tanjungbalai," kata Wariono.
Namun, Wariono tak menjelaskan siapa teman pengusaha yang dia maksud.
Apakah pengusaha sabu atau pengusaha 'hitam' di Tanjungbalai yang diduga rutin setoran, atau dari pengusaha lain.
11 bintara Polres Tanjungbalai dan petugas Polairud yang menjual sabu ke pengedar narkoba jalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, kamis (21/11/2021).
Dalam sidang tersebut, Kasi Pidum Kejari Tanjungbalai, Rikardo Simanjuntak, yang bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dengan gamblang menguraikan tindakan 11 bintara Polres Tanjungbalai yang jual sabu hasil tangkapan itu.
Dalam dakwaan terungkap, bahwa Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai, Waryono, yang sekarang sudah dicopot sempat melakukan transaksi dengan pengedar bernama Boyot (DPO).