GUSTI Nekat Maling Kabel di Kuburan, Saksi: Dia Gali Tanah Pakai Kampak

Kejadiannya di jalan Katamso kuburan Mandailing, ada informasi masyarakat kalau terdakwa mengambil kabel saat lalu kami meluncur ke lokasi

TRIBUN MEDAN/GITA
Saksi Roni Barus dan Rinto Aruan saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Apa yang dilakukan Gusti Karandhy Alias Bedol terbilang nekat.

Pasalnya warga Jalan Brigjen Katamso Gang Merdeka Kecamatan Medan Maimun itu nekat mencuri kabel di tanah kuburan.

Hal tersebut diungkapkan Saksi Roni Barus dan Rinto Aruan yang merupakan aparat kepolisian yang mengamankan terdakwa saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Medan.

"Kejadiannya di jalan Katamso kuburan Mandailing, ada informasi masyarakat kalau terdakwa mengambil kabel saat itu, lalu kami meluncur ke lokasi," kata saksi di hadapan Majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban.

Ia menuturkan, saat sampai di lokasi ia melihat terdakwa menggali tanah kuburan dengan kampak dan memotong-motong kabel

"Bersama temannya sedang memotong kabel di dalam tanah. Udah dikorek orang itu pakai kampak lalu dipotong-potongnya 47 seti. Ada alatnya kampak, piso cuter," katanya.

Sepanjutnya terdakwa pun dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut.

Sementara itu dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).... menyebutkan perkara terjadi pada Rabu 01 September 2021 sekira pukul 19.00 WIB. Saat itu terdakwa bertemu dengan temannya yang bernama Heri Ompong (DPO) di depan Kuburan Maidaling di Jalan Brigjen Katamso Medan Maimun.

Kemudian terdakwa melihat Heri Ompung sedang menggali tanah, kemudian terdakwa membantu Heri menggali tanah tersebut dengan menggunakan kapak dan pahat yang telah dipersiapakan oleh Heri.

"Setelah melihat kabel milik Telkomsel kemudian terdakwa dan Heri memotong kabel tersebut dengan menggunakan kapak dan saat akan membawa kabel yang telah terpotong tersebut, datang saksi Rinto Aruan dan team dari Polsek Medan Kota yang melihat perbuatan terdakwa dan Heri, lalu menangkap terdakwa sedang teman terdakwa Heri berhasil melarikan diri," kata Jaksa.

Dikatakan Jaksa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4,Ke-5 KUHP.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved