WAJIB Diketahui, Berikut Fungsi Unit Satreskrim di Polrestabes Medan
Termasuk fungsi identifikasi dan laboratorium forensik lapangan serta pembinaan, koordinasi dan pengawasan PPNS.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Di Polrestabes Medan ada 14 unit yang bekerja melayani dan memberikan rasa aman kepada masyarakat Kota Medan.
Satu di antara 14 unit tersebut adalah unit satuan reserse dan kriminal (Satreskrim).
Ada pun unit ini, dilansir dari https://www.polrestabesmedan.com, bertugas melaksanakan penyelidikan, penyidikan, dan pengawasan penyidikan tindak pidana.
Termasuk fungsi identifikasi dan laboratorium forensik lapangan serta pembinaan, koordinasi dan pengawasan PPNS.
Baca juga: Dulu Berbadan Subur, Kabar Tika Panggabean Project Pop Sudah Langsing, Kapok Masa Mudanya tak Sehat
Dalam melaksanakan tugas, Satreskrim menyelenggarakan fungsi:
1. Pembinaan teknis terhadap administrasi penyelidikan dan penyidikan, serta identifikasi dan laboratorium forensik lapangan.
2. Pelayanan dan perlindungan khusus kepada remaja, anak, dan wanita baik sebagai pelaku maupun korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pengidentifikasian untuk kepentingan penyidikan dan pelayanan umum.
4. Penganalisisan kasus beserta penanganannya, serta mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas Satreskrim.
Baca juga: Maulana Cafe, Lokasi yang Sedang Digandrungi Anak Muda, Berada di Kecamatan Merek Karo
5. Pelaksanaan pengawasan penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh penyidik pada unit reskrim Polsek dan Satreskrim Polres.
6. Pembinaan, koordinasi dan pengawasan PPNS baik di bidang operasional maupun administrasi penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum dan khusus, antara lain tindak pidana ekonomi, korupsi, dan tindak pidana tertentu di daerah hukum Polres.
(cr8/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/mahasiswa-uin-ke-polrestabes-medan-tribun_20161122_171945.jpg)